Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir Syamsuddin: Pasal Penghinaan Presiden Tak Dirancang untuk Menyenangkan SBY

Kompas.com - 06/08/2015, 17:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Amir Syamsuddin, mengaku sempat mengajukan pasal larangan penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menurut dia, pasal ini dibuat berdasarkan diskusi yang panjang oleh sejumlah ahli hukum dan tata negara.

"Ini tidak dirancang khusus untuk menyenangkan SBY. Rancangan sudah berjalan dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya," kata Amir saat dihubungi, Kamis (6/8/2015).

Amir menjelaskan, ahli yang ikut membahas pasal ini adalah Muladi, Andi Hamzah, dan Indriyanto Senoadji. Pasal yang diusulkan itu, kata dia, berbeda dengan pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. (Baca: Soal Pasal Penghinaan Presiden, Amir Minta Jokowi Tak Salahkan SBY)

Di pasal tersebut, menurut dia, ditambahkan kalimat agar seorang tak bisa dipidana ketika mengkritik presiden demi kepentingan publik.

"Saya kira kita melihat memang pasal ini ingin lindungi presiden sebagai simbol kepala pemerintahan agar tidak mendapat perlakuan yang tidak pantas," ucap Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini. (Baca: Fahri Hamzah: Penghinaan Jadi Hiburan bagi Pejabat Publik)

"Apa tidak wajar kita berikan satu perlindungan ke kepala negara? Kita lihatlah, era SBY yang mengkritik pakai kerbau segala macam. Tenang saja. Tidak perlu jadi heboh," ujarnya.

Pasal larangan penghinaan terhadap Presiden belakangan menjadi pro kontra setelah pemerintah Jokowi mengajukannya ke DPR melalui RUU KUHP.

Presiden Jokowi tetap berusaha mengajukan pasal penghinaan terhadap presiden dalam revisi Undang-Undang KUHP. Menurut dia, pengajuan pasal itu sebenarnya sudah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya dan dia hanya melanjutkannya saat ini. (Baca: Jokowi: Pasal Penghinaan Presiden Diajukan Pemerintah Sebelumnya)

"Itu juga pemerintah yang lalu usulkan itu dan ini dilanjutkan dimasukkan lagi," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (5/8/2015).

Menurut Jokowi, yang diusulkan dalam revisi UU KUHP baru berbentuk rancangan sehingga dia heran mengapa pasal itu terlalu diributkan. Dia berpendapat bahwa kini "bola" berada di Dewan Perwakilan Rakyat, apakah meloloskan pasal itu atau tidak.

"Namanya juga rancangan, terserah di Dewan dong. Itu rancangan saja kok ramai," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com