Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Perlu Revisi UU untuk Beri Sanksi Parpol Tak Ajukan Calon di Pilkada

Kompas.com - 06/08/2015, 16:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai perlu dilakukan revisi undang-undang agar partai politik yang tidak mengajukan calonnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) diberikan sanksi. Sejauh ini, belum ada undang-undang yang mengatur sanksi tersebut.

"Ya tentu nanti sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya, yang dimaksud nanti kemudian agar DPR bisa merevisi undang-undang itu dan memberikan sanksi. Tapi kalau sekarang itu tidak, karena belum ada dasarnya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (5/8/2015).

Untuk pilkada tahun ini, belum akan ditetapkan sanksi bagi parpol karena belum ada dasar aturannya. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian sanksi tersebut. Jika tidak mengusungkan calonnya dalam pilkada, partai tersebut dinilai telah mengabaikan tugasnya terkait perekrutan untuk mengisi jabatan-jabatan politik.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kajian pemberian sanaksi ini akan dilakukan ketika merevisi undang-undang partai politik dan pemilihan kepala daerah pada awal 2016.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang saat ini berlaku tidak mengatur adanya sanksi bagi partai yang mengusung calon di pilkada. UU itu hanya menyebutkan, salah satu tanggung jawab partai adalah melakukan perekrutan untuk bakal calon kepala dan wakil kepala daerah. UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada juga tidak menyebutkan adanya sanksi bagi partai yang tidak mengusung calon dalam pilkada.

Saat ini ada tujuh daerah yang terancam gagal menggelar pilkada serentak Desember mendatang karena hanya ada satu pasang bakal calon yang mendaftar. Hal ini karena ada sejumlah partai di daerah itu yang tidak mengusung pasangan bakal calon.

Untuk tujuh daerah ini, Komisi Pemilihan Umum membuka kembali masa pendaftaran bakal calon pilkada. Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9-11 Agustus 2015. Jika setelah perpanjangan masa pendaftaran ini masih ada calon tunggal,

Wapres menegaskan masa pendaftaran tidak bisa lagi ditambah. Pilkada di daerah dengan calon tunggal tersebut akan ditunda hingga periode berikutnya, yakni pada 2017.

"Enggak ada, sudah final. Undang-undang mengatakan perpanjangan 10 hari, kemarin baru perpanjangan 3 hari, jadi ditambah 7 hari, jadi bukan hal yang baru," ucap Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com