Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU: Perppu Lebih Pas Atasi Calon Tunggal di Pilkada

Kompas.com - 06/08/2015, 09:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay berpendapat bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebenarnya lebih menyelesaikan polemik calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015. Perppu dinilai lebih mampu memberikan kekosongan aturan terkait calon tunggal.

"Sebenarnya tidak pas kalau KPU meminta perppu, karena ini bukan otoritas kami. Tetapi, kalau kita ditanya untuk jalan keluar ini, yang lebih pasti perppu ini lebih pas," ujar Hadar saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015) malam.

Menurut Hadar, yang diperlukan dalam mengatasi permasalahan calon tunggal adalah bagaimana sistem pemungutan suara dibuat sedemikian rupa, sehingga mampu mengakomodasi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Ia menilai, perppu adalah satu-satunya cara untuk mengatur sistem tersebut agar dapat terlaksana. (baca: Fadli Zon: Ada Calon Tunggal karena Pemerintah Tolak Revisi UU Pilkada)

Menurut Hadar, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu agar KPU membuka kembali waktu pendaftaran, sebenarnya tidak dapat memberikan kepastian polemik calon tunggal akan teratasi. Pasalnya, jika setelah tambahan waktu, jumlah pasangan calon tidak bertambah, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut tetap akan ditunda sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.

Selain itu, menurut Hadar, perppu sebenarnya lebih memiliki dasar hukum, sementara perpanjangan waktu pendaftaran tidak diatur sama sekali dalam undang-undang. (baca: Zulkifli: Parpol yang Tak Usung Calon, Kok Presiden yang Tanggung Jawab?)

"Sekarang permasalahannya kan calonnya cuma satu, tapi sistemnya pakai pemilihan. Maka bagaimana cara menghitungnya agar dia (calon tunggal) bisa menang? Ini kan sistem, nah yang bisa menyelesaikan ini adalah perppu," kata Hadar.

Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya mengatakan, dalam pertemuan dengan para penyelenggara pemilu, Presiden Joko Widodo menyebut tidak akan menerbitkan perppu untuk mengatasi masalah calon tunggal di sejumlah daerah. (baca: Ketua KPU: Presiden Tak Berkenan Keluarkan Perppu untuk Atasi Calon Tunggal)

Saat ini, setidaknya ada tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com