JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay berpendapat bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebenarnya lebih menyelesaikan polemik calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015. Perppu dinilai lebih mampu memberikan kekosongan aturan terkait calon tunggal.
"Sebenarnya tidak pas kalau KPU meminta perppu, karena ini bukan otoritas kami. Tetapi, kalau kita ditanya untuk jalan keluar ini, yang lebih pasti perppu ini lebih pas," ujar Hadar saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015) malam.
Menurut Hadar, yang diperlukan dalam mengatasi permasalahan calon tunggal adalah bagaimana sistem pemungutan suara dibuat sedemikian rupa, sehingga mampu mengakomodasi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Ia menilai, perppu adalah satu-satunya cara untuk mengatur sistem tersebut agar dapat terlaksana. (baca: Fadli Zon: Ada Calon Tunggal karena Pemerintah Tolak Revisi UU Pilkada)
Menurut Hadar, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu agar KPU membuka kembali waktu pendaftaran, sebenarnya tidak dapat memberikan kepastian polemik calon tunggal akan teratasi. Pasalnya, jika setelah tambahan waktu, jumlah pasangan calon tidak bertambah, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut tetap akan ditunda sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.
Selain itu, menurut Hadar, perppu sebenarnya lebih memiliki dasar hukum, sementara perpanjangan waktu pendaftaran tidak diatur sama sekali dalam undang-undang. (baca: Zulkifli: Parpol yang Tak Usung Calon, Kok Presiden yang Tanggung Jawab?)
"Sekarang permasalahannya kan calonnya cuma satu, tapi sistemnya pakai pemilihan. Maka bagaimana cara menghitungnya agar dia (calon tunggal) bisa menang? Ini kan sistem, nah yang bisa menyelesaikan ini adalah perppu," kata Hadar.
Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya mengatakan, dalam pertemuan dengan para penyelenggara pemilu, Presiden Joko Widodo menyebut tidak akan menerbitkan perppu untuk mengatasi masalah calon tunggal di sejumlah daerah. (baca: Ketua KPU: Presiden Tak Berkenan Keluarkan Perppu untuk Atasi Calon Tunggal)
Saat ini, setidaknya ada tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.