JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa Penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Jampidsus akan melakukan penyitaan mobil, Kamis (6/8/2015) besok, di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.
"Besok Tim Penyidik Satgasus akan bergerak ke Surabaya untuk mengambil satu unit. Ke Universitas Airlangga Surabaya," kata Sarjono Turin di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Dia juga membenarkan bahwa kemarin, Selasa (4/8/2015), pihaknya telah melakukan penyitaan mobil listrik yang ada di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. (Baca: Kejaksaan Sita Mobil Listrik yang Ada di UGM)
Satgasus Jampidsus akan melanjutkan penyitaan mobil listrik yang ada di Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Riau dan beberapa Universitas negeri lain yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kasubdit Penyidikan Jampidsus menjelaskan pihaknya, akan menyita seluruh mobil listrik seluruh mobil listrik yang dibuat oleh Dasep Ahmadi, rekanan Kementerian BUMN dalam pengadaan mobil tersebut. Mobil listrik ini disita karena akan menjadi alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaannya yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menyita mobil listrik yang berada di bengkel milik Dasep Ahmadi selaku pengembang mobil itu, yang berada di Depok. (Baca: Kejaksaan Sita Mobil Listrik yang Dikembangkan Dahlan Iskan)
Kasus mobil listrik ini diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik. Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.
Tiga BUMN itu adalah PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero), yang mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama. Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian.
Kejaksaan membidik adanya kerugian negara atas proyek itu. Dua orang tersangka atas kasus itu adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN saat dipimpin Menteri Dahlan Iskan. Adapun Dahlan berstatus sebagai saksi.
(Valdy Arief)
Catatan Redaksi:
Judul berita ini telah diubah. Pihak Universitas Airlangga (Unair) membantah pernyataan yang menyebut Unair menerima bantuan terkait proyek mobil listrik dari pemerintah. Informasi yang diterima Tribunnews, pada Kamis (6/8/2015) petang pihak Kejaksaan Agung tengah menggelar penyitaan terkait kasus mobil listrik di Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS). (Bantahan Unair bisa dibaca di tautan ini: Universitas Airlangga: Kami Tak Pernah Terima Bantuan Mobil Listrik dari Pemerintah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.