JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013. Penyidik Kejagung tengah memeriksa Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi.
"Tidak tertutup kemungkinan memasuki babak penentuan siapa tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono di Jakarta, Rabu (6/8/2015), seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, penyidik berusaha maksimal untuk mencari duduk perkara sebenarnya. (Baca: Pengacara: Gatot dan Wakilnya Didamaikan Kaligis Saat Berselisih soal Dana Bansos)
"Manakala jaksa menetapkan seseorang tersangka, kami kredibel, hati-hati kerja sama simultan. Kita menghindari kemungkinan hal yang bersifat pro dan kontra," ucapnya.
Widyo menambahkan, penyidikan masih terus berlangsung dan menunggu laporan dari satgassus. Ia berjanji bahwa pihaknya akan menjelaskan ke publik mengenai perkara tersebut nantinya.
Jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sampai sekarang masih dalam tahap penghitungan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus yang ditangani kejagung berbeda dengan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut, sedangkan KPK menangani kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN di Medan dalam persidangan perkara bansos.
"Dikembangkan kasus itu penyidikannya sehingga Gubernur Sumut dan istrinya jadi tersangka," ujarnya.
Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, sebelumnya khawatir kasus dana bansos di Sumut tidak akan diusut tuntas jika ditangani kejaksaan. Razman menilai, penyelesaian kasus tersebut kental akan unsur politis di dalamnya. (Baca: Nilai Ada Konflik Kepentingan, Gatot Minta Kasus Bansos Tak Ditangani Kejaksaan)
Menurut Razman, ada kaitan yang erat antara Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Untuk itu, pihaknya meminta KPK juga mengusut kasus bansos. (Baca: Nasdem Minta Gatot Pujo Tak Kaitkan Kasusnya dengan Politik)
Namun, pimpinan KPK berpendapat bahwa penyidikan kasus bansos itu akan tetap ditangani Kejaksaan Agung. (Baca: KPK: Penyidikan Kasus Dana Bansos Sumut Tetap Ditangani Kejaksaan)