Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Patuhi Rekomendasi Bawaslu Terkait Pilkada

Kompas.com - 05/08/2015, 15:19 WIB
Indra Akuntono

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengaku akan mematuhi rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dengan calon tunggal. Ia mengatakan, kemungkinan Bawaslu akan merekomendasikan perpanjangan waktu pendaftaran.

"Kira-kira alternatifnya adalah perpanjangan, tapi harus siap rekomendasinya seperti apa," kata Husni di Istana Bogor, Rabu (5/8/2015).

Husni mengungkapkan, opsi perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah masih tentatif. Saat ini, ia masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu. "Masih tentatif ya, tapi kemungkinan paling lambat tujuh hari," ujarnya.

Menurut Husni, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan yang telah dibuat KPU. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Husni menegaskan, perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah seharusnya dimanfaatkan oleh partai politik untuk mengajukan calon yang akan diusung. Jika setelah masa perpanjangan waktu pendaftaran itu nantinya tetap ada daerah yang calon kepala daerahnya tidak lebih dari satu pasangan, pelaksanaan pilkadanya akan diundur pada 2017.

"KPU akan patuh kepada undang-undang. Prinsip dasarnya, kalau nanti isinya (rekomendasi Bawaslu) perpanjangan, nanti kami akan lakukan perpanjangan (waktu pendaftaran). Tergantung rekomendasi Bawaslu," ucapnya.

Setelah melakukan rapat sekitar dua jam bersama para penyelenggara pemilu, Presiden Joko Widodo memutuskan tak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Hal itu disampaikan Husni di Istana Bogor. (Baca: Ketua KPU: Presiden Tak Berkenan Keluarkan Perppu untuk Atasi Calon Tunggal)

Padahal, KPU menganggap perppu tersebut penting untuk dikeluarkan jika tidak ada jalan keluar lain. Sebab, sebut Husni, KPU tidak memiliki ruang untuk mengubah aturan yang ditetapkannya sendiri.

Dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan, daerah yang hanya memiliki calon tunggal harus menunda pelaksanaan pilkada hingga tahun 2017. Saat ini, setidaknya ada tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. (Baca: KPU: 7 Daerah Termasuk Surabaya Hanya Memiliki Satu Pasangan Calon)

Lantaran Presiden Joko Widodo memutuskan tidak menerbitkan perppu, Ketua Bawaslu Muhammad dalam rapat bersama Presiden tadi menyampaikan opsi lain, yakni melalui rekomendasi Bawaslu kepada KPU. Salah satu rekomendasi yang dipertimbangkan Bawaslu adalah dengan memperpanjang waktu pendaftaran. (Baca: Bawaslu Langsung Gelar Pleno Bahas Calon Tunggal)

"Salah satunya (perpanjangan waktu pendaftaran). Kami akan cermati apa plus minusnya, apa hal-hal yang harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu dan juga tentu untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui parpol," ucap Muhammad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com