BOGOR, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengaku akan mematuhi rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dengan calon tunggal. Ia mengatakan, kemungkinan Bawaslu akan merekomendasikan perpanjangan waktu pendaftaran.
"Kira-kira alternatifnya adalah perpanjangan, tapi harus siap rekomendasinya seperti apa," kata Husni di Istana Bogor, Rabu (5/8/2015).
Husni mengungkapkan, opsi perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah masih tentatif. Saat ini, ia masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu. "Masih tentatif ya, tapi kemungkinan paling lambat tujuh hari," ujarnya.
Menurut Husni, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan yang telah dibuat KPU. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Husni menegaskan, perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah seharusnya dimanfaatkan oleh partai politik untuk mengajukan calon yang akan diusung. Jika setelah masa perpanjangan waktu pendaftaran itu nantinya tetap ada daerah yang calon kepala daerahnya tidak lebih dari satu pasangan, pelaksanaan pilkadanya akan diundur pada 2017.
"KPU akan patuh kepada undang-undang. Prinsip dasarnya, kalau nanti isinya (rekomendasi Bawaslu) perpanjangan, nanti kami akan lakukan perpanjangan (waktu pendaftaran). Tergantung rekomendasi Bawaslu," ucapnya.
Setelah melakukan rapat sekitar dua jam bersama para penyelenggara pemilu, Presiden Joko Widodo memutuskan tak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Hal itu disampaikan Husni di Istana Bogor. (Baca: Ketua KPU: Presiden Tak Berkenan Keluarkan Perppu untuk Atasi Calon Tunggal)
Padahal, KPU menganggap perppu tersebut penting untuk dikeluarkan jika tidak ada jalan keluar lain. Sebab, sebut Husni, KPU tidak memiliki ruang untuk mengubah aturan yang ditetapkannya sendiri.
Dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan, daerah yang hanya memiliki calon tunggal harus menunda pelaksanaan pilkada hingga tahun 2017. Saat ini, setidaknya ada tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. (Baca: KPU: 7 Daerah Termasuk Surabaya Hanya Memiliki Satu Pasangan Calon)
Lantaran Presiden Joko Widodo memutuskan tidak menerbitkan perppu, Ketua Bawaslu Muhammad dalam rapat bersama Presiden tadi menyampaikan opsi lain, yakni melalui rekomendasi Bawaslu kepada KPU. Salah satu rekomendasi yang dipertimbangkan Bawaslu adalah dengan memperpanjang waktu pendaftaran. (Baca: Bawaslu Langsung Gelar Pleno Bahas Calon Tunggal)
"Salah satunya (perpanjangan waktu pendaftaran). Kami akan cermati apa plus minusnya, apa hal-hal yang harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu dan juga tentu untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui parpol," ucap Muhammad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.