JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengungkapkan, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menyikapi tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, Rabu (5/8/2015) sore. Bawaslu akan menyiapkan rekomendasi setelah Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait hal tersebut.
"Selepas dari tempat ini, sore ini, kami akan segera melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah akan segera mengeluarkan rekomendasi atau apakah ada pendapat lain dari Bawaslu terkait tujuh daerah," kata Muhammad seusai rapat penyelenggara pemilu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (5/8/2015).
Muhammad mengungkapkan, salah satu opsi yang menjadi pertimbangan Bawaslu adalah meminta KPU untuk memperpanjang waktu pendaftaran. Namun, dia menyebutkan, Bawaslu akan mengkaji dulu kelebihan dan kekurangan dari setiap opsi. Bawaslu juga harus mendengar masukan masyarakat dan partai politik.
Muhammad menargetkan, sore hari ini Bawaslu sudah bisa menentukan sikap dan mengeluarkan rekomendasi bagi KPU. Rekomendasi ini diharapkan menjadi jalan keluar setelah Presiden memastikan tak akan menerbitkan perppu.
Ketua KPU Husni Kamil Manil menjelaskan, opsi perppu sebenarnya bisa menjadi solusi bagi hambatan di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mensyaratkan pilkada dilaksanakan dengan sekurang-kurangnya dua pasangan calon yang mendaftar. Perppu mampu menganulir persyaratan itu.
Selain itu, Husni mengungkapkan bahwa KPU juga tidak bisa membatalkan peraturan yang ditetapkannya sendiri dalam menghadapi calon tunggal. Di dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 disebutkan bahwa wilayah yang hanya memiliki calon tunggal harus menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017. Maka dari itu, KPU menganggap perppu akan menjadi solusi.
Namun, karena Presiden tidak mau mengeluarkan perppu, KPU akan menunggu rekomendasi yang diberikan Bawaslu. "Alternatifnya memperpanjang ya. Tapi, kita akan lihat rekomendasi dari Bawaslu," ucap Husni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.