Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli: Parpol yang Tak Usung Calon, Kok Presiden yang Tanggung Jawab?

Kompas.com - 05/08/2015, 10:18 WIB
Indra Akuntono

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com
- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyikapi polemik calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015.

Menurut Zulkifli, Presiden tidak dapat menanggung akibat ketika partai politik tidak mengajukan calon kepala daerah.

Zulkifli mengungkapkan, pelaksanaan pilkada tidak perlu menimbulkan polemik jika semua partai politik bersedia bersaing secara adil dengan memunculkan alternatif pilihan calon kepala daerah. Jika kemudian ada beberapa daerah yang hanya memiliki satu pasang calon kepala daerah, menurut Zulkifli, hal itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab partai politik.

"Pilkada itu tanggung jawab partai politik, saya enggak setuju tanggung jawab itu dilimpahkan kepada Presiden," kata Zulkifli. (baca: Oesman Sapta: Kasihan Calon Tunggal Kepala Daerah)

Ketua Umum PAN itu melanjutkan, Presiden Jokowi tidak perlu merespons polemik calon tunggal pilkada dengan menerbitkan perppu. Zulkifli mendorong pelaksanaan pilkada dengan satu calon tetap digelar melalui perubahan Peraturan KPU.

"Kan parpol yang tidak usung calon, kok Presiden yang tanggung jawab? Saya nggak sependapat," ujarnya.

Zulkifli mengingatkan agar Jokowi berhati-hati dan cermat saat akan menerbitkan perppu dengan mempertimbangkan unsur kegentingan yang memaksa. Ia khawatir terbitnya perppu pilkada akan menimbulkan penilaian pemerintah terlalu murah mengobral perppu.

"Besok-besok, kalau ada apa-apa masak keluarin perppu. Genting memaksanya di mana?" ujarnya.

Pemerintah telah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyiasati adanya calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015. Selanjutnya, hal itu menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo apakah akan menerbitkan perppu atau tidak. (baca: Tedjo: Draf Perppu Pilkada Telah Disiapkan, Selanjutnya Terserah Presiden)

Meski demikian, Jokowi masih berharap tidak menerbitkan perppu untuk mengatasi polemik tersebut. Presiden masih perlu berkonsultasi dengan beberapa pihak sebelum mengambil keputusan. (baca: Jokowi Masih Berharap Tidak Keluarkan Perppu Pilkada)

Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada pada Senin (3/8/2015), dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, masih ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon. 

Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon. Pasalnya, di daerah itu, hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar. Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon.

KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com