Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Dengan Sidang Tahunan, Rakyat Bisa Menilai Kinerja Lembaga Negara

Kompas.com - 05/08/2015, 10:08 WIB
advertorial

Penulis

Anggota MPR dari Fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf, mengatakan sebelum perubahan UUD Tahun 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi. Dengan posisi yang demikian semua lembaga negara yang lain di bawah MPR.

Lebih lanjut dalam acara yang disiarkan langsung oleh RRI, 4 Agustus 2015, pukul 16.00 WIB, Muzzamil menuturkan setelah amandemen UUD, MPR tidak sebagai lembaga tertinggi negara sehingga mekanisme laporan pertanggungjawaban kepada MPR tak ada lagi.

Dalam perjalanan MPR Periode 2009-2014, bangsa ini seolah mengalami kekosongan karena banyak lembaga negara tak ada laporan kinerjanya secara resmi yang didengar dan diketahui oleh masyarakat.

MPR periode itu mendapat masukan dari pakar agar ada forum resmi yang ditujukan untuk melaporkan kinerja lembaga negara. Bertolak dari keinginan itu maka MPR mempunyai keinginan menyelenggarakan sidang tahunan.

Menurut Muzzamil, aturan hukum yang kuat untuk menyelenggarakan sidang tahunan ada pada Tata Tertib MPR. Disebutkan MPR memfasilitasi lembaga negara untuk melaporkan kinerjanya.

Menurut Muzzamil dengan tradisi baru ini, masyarakat bisa mendengarkan laporan kinerja lembaga negara. Meski demikian, Muzzamil menegaskan bahwa laporan kinerja ini bukan laporan pertanggungjawaban pada MPR.

Dari laporan kinerja lembaga negara ini, rakyat bisa mengomentari dan menilai kinerja lembaga negara.

Pakar Hukum Tata Negara, Fitra Arsil, yang dalam kesempatan itu juga menjadi pembicara diskusi, mengatakan aturan yang kuat dalam penyelenggaraan sidang tahunan ada pada Tata Tertib MPR. Aturan itu diperkuat dalam UU MD3 yang mengatur soal tugas dan wewenang MPR. Menurut Fitra kedual hal itulah yang bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang tahunan.

Fitra mengutarakan, kita juga bisa menggunakan tradisi ketatanegaraan melalui konvensi. Konvensi menurutnya aturan yang tidak tertulis dalam konstitusi namun konvensi itu mengikat. (adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Nasional
DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

Nasional
[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada 'Orderan' soal Pemeriksaan di Polda Metro

[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada "Orderan" soal Pemeriksaan di Polda Metro

Nasional
Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Nasional
Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Nasional
Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Nasional
Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Nasional
KPK Benarkan 3 Saksi Harun Masiku Masih Satu Keluarga

KPK Benarkan 3 Saksi Harun Masiku Masih Satu Keluarga

Nasional
Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Nasional
Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Nasional
Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Nasional
KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

Nasional
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

Nasional
Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com