Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Sudah Tidak Zamannya Ada Pasal Penghinaan Presiden

Kompas.com - 04/08/2015, 22:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai, pasal penghinaan terhadap presiden tak perlu dihidupkan lagi. Pemerintah mengusulkan pasal ini dimasukkan dalam draf revisi KUHP dan telah diserahkan kepada DPR pada awal Juni lalu. (Baca: Teten Masduki: Pasal Penghinaan Presiden Tak Batasi Kebebasan Berpendapat)

Sebelumnya, pada 2006, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal yang mengatur tentang penghinaan presiden.

"Tidak penting ada pasal penghinaan presiden untuk dicantumkan di rancangan KUHP. Sudah sepatutnya ditarik karena sudah tidak zamannya lagi," kata Haris, di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut Haris, mengkritik presiden merupakan bagian dari demokrasi. Oleh karena itu, sarana-sarananya harus diciptakan. (Baca: Jokowi Anggap Pasal Penghinaan Presiden untuk Proteksi Rakyat yang Kritis)

"Kritikan yang muncul di media terhadap seorang presiden atau wakil presiden punya implikasi masuk ke ranah lain, bukan media saja," ujar Haris.

Ia juga mempertanyakan mengapa pemerintah, terutama Presiden, mencantumkan pasal tersebut dalam draf revisi KUHP.

"Saya tidak mengerti kenapa pemerintah masih mau mencantumkan pasal tersebut, atau jangan-jangan Presiden tidak baca lagi ketika menandatangani surat pengantar ke DPR untuk dibahas, apa kebablasan lagi, atau memang dia setuju," kata dia.

"Karena implikasinya cukup besar terhadap demokrasi di Indonesia," tambah Haris.

Haris berpendapat bahwa definisi penghinaan tidak jelas sehingga nantinya bisa menimbulkan masalah dalam penafsiran.

"Belajar pengalaman yang ada, definisi penghinaan itu enggak jelas. Jangan sampai nanti pasal penghinaan kepada presiden nanti muncul lagi, lalu diberlakukan oleh para penegak hukum, yang tafsirnya bisa macam-macam dari Aceh sampai Papua," papar Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com