Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Sudah Tidak Zamannya Ada Pasal Penghinaan Presiden

Kompas.com - 04/08/2015, 22:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai, pasal penghinaan terhadap presiden tak perlu dihidupkan lagi. Pemerintah mengusulkan pasal ini dimasukkan dalam draf revisi KUHP dan telah diserahkan kepada DPR pada awal Juni lalu. (Baca: Teten Masduki: Pasal Penghinaan Presiden Tak Batasi Kebebasan Berpendapat)

Sebelumnya, pada 2006, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal yang mengatur tentang penghinaan presiden.

"Tidak penting ada pasal penghinaan presiden untuk dicantumkan di rancangan KUHP. Sudah sepatutnya ditarik karena sudah tidak zamannya lagi," kata Haris, di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut Haris, mengkritik presiden merupakan bagian dari demokrasi. Oleh karena itu, sarana-sarananya harus diciptakan. (Baca: Jokowi Anggap Pasal Penghinaan Presiden untuk Proteksi Rakyat yang Kritis)

"Kritikan yang muncul di media terhadap seorang presiden atau wakil presiden punya implikasi masuk ke ranah lain, bukan media saja," ujar Haris.

Ia juga mempertanyakan mengapa pemerintah, terutama Presiden, mencantumkan pasal tersebut dalam draf revisi KUHP.

"Saya tidak mengerti kenapa pemerintah masih mau mencantumkan pasal tersebut, atau jangan-jangan Presiden tidak baca lagi ketika menandatangani surat pengantar ke DPR untuk dibahas, apa kebablasan lagi, atau memang dia setuju," kata dia.

"Karena implikasinya cukup besar terhadap demokrasi di Indonesia," tambah Haris.

Haris berpendapat bahwa definisi penghinaan tidak jelas sehingga nantinya bisa menimbulkan masalah dalam penafsiran.

"Belajar pengalaman yang ada, definisi penghinaan itu enggak jelas. Jangan sampai nanti pasal penghinaan kepada presiden nanti muncul lagi, lalu diberlakukan oleh para penegak hukum, yang tafsirnya bisa macam-macam dari Aceh sampai Papua," papar Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com