Joko, yang berpangkat Kolonel TNI dan pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus penyerbuan di LP Cebongan itu, menuturkan, ia banyak mendapatkan informasi mengenai KY setelah rutin membaca tabloid atau buletin KY. Dengan informasi yang diserapnya, ia menilai ada yang perlu diperbaiki terkait hubungan KY dengan MA.
"Hubungan KY dengan MA resistensinya masih tinggi. Arahan dari MA, KY katanya begini begitu. Komentar KY, katanya MA yang begini begitu. Komunikasinya belum bagus," kata Joko saat mengikuti tes wawancara di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa.
Menurut Joko, KY dan MA seharusnya bisa melepas ego sektoral dan dapat duduk bersama memperbaiki peradilan di Indonesia. Khusus saat perekrutan hakim tingkat pertama, Joko yakin tidak akan ada lagi perdebatan jika KY dan MA memiliki komitmen yang sama dalam memilih hakim berintegritas.
"Seharusnya duduk bareng, pasti bisa itu. Ini hanya soal komunikasi," ujarnya.
Terkait perbaikan peradilan di Indonesia, Joko bertekad akan meminta semua hakim untuk tepat waktu menggelar persidangan sesuai waktu yang dijadwalkan. Pernyataan itu dicatat sebagai janji Joko oleh anggota Pansel KY, Maruarar Siahaan.
"Saya terbiasa di pengadilan militer, dijadwal jam 10.00, mulai jam 10.00. Kalau di pengadilan lain, dijadwalkan jam 10.00, persidangan bisa mulai jam 02.00 (siang)," ungkapnya.
Tes wawancara dimanfaatkan Joko untuk meyakinkan Pansel bahwa ia layak dipilih menjadi komisioner KY dan mampu menjaga independensinya. Ia menyebutkan memiliki banyak pengalaman saat menjadi hakim di pengadilan militer. Joko pernah memutuskan pemecatan untuk atasannya yang saat itu berpangkat kapten karena terbukti melakukan atau terlibat dalam kasus penipuan.
Ia juga mengaku pernah menjadi hakim untuk kasus-kasus besar, seperti kasus Tragedi Semanggi dan kasus pembunuhan direktur PT Asaba.
"Kalau ditanya bangga atau tidak, ini bukan soal bangga. Tapi kalau ditunjuk (untuk menangani), saya pasti akan bertanggung jawab," ujarnya.
Joko juga sempat diminta mengklarifikasi mengenai jumlah harta kekayaannya saat ini oleh Pansel KY. Ia menyebut terakhir kali menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada sekitar tahun 2007/2008.
"Ya, memang rutin (menyampaikan LHKPN) kita enggak ada ya. Tahun 2008 (kekayaan saya) sekitar Rp 350 (juta)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.