Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Makanya, Penyidik Jangan Sembrono Tetapkan Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/08/2015, 14:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, merasa puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang membatalkan penetapan Dahlan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Yusril berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi penyidik di semua instansi penegak hukum untuk tidak sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka.

"Makanya, penyidik jangan lagi sembrono menetapkan orang (menjadi) tersangka. Seseorang tak bisa ditetapkan sebagai tersangka sebelum penyidik punya dua alat bukti," kata Yusril seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/8/2015).

Yusril mengatakan, penyidik di kepolisian, kejaksaan, ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan besar untuk melakukan penyidikan, menetapkan orang sebagai tersangka, hingga melakukan penangkapan. Jika wewenang itu tidak dibatasi, Yusril khawatir akan ada banyak penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.

"(Praperadilan) ini betul-betul merupakan kontrol yang tepat," ucap Yusril.

Ia mengatakan, setelah putusan ini, Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati DKI) harus taat dan segera membatalkan status Dahlan sebagai tersangka. Kejati DKI bisa saja membuka lagi penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Dahlan. Namun, Yusril menganggap Kejati DKI tidak bekerja secara profesional jika melakukan hal itu.

"Harusnya kalau sudah dibatalkan, ya sudah," ucap Yusril.

Dalam pertimbangannya, hakim menganggap Kejati DKI tak mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Hakim menganggap Kejati DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan 15 tersangka lainnya.

"Penetapan tersangka cenderung bersikap subyektif karena tidak didahului dengan pengumpulan barang bukti dan saksi yang cukup," kata Hakim Lendriaty Janis dalam sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa.

Selain menerima gugatan Dahlan, hakim juga menolak seluruh eksepsi (pembelaan) yang telah disampaikan Kejati DKI Jakarta sejak sidang gugatan praperadilan Dahlan berjalan dalam satu minggu terakhir. Hakim menganggap Kejati DKI tak bisa memberikan pembelaan berupa bukti dan saksi yang dapat menguatkan.

Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jaksel pada Jumat (3/7/2015). Gugatan itu dilayangkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com