Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Jika Mantan Napi Menang Pilkada, Apa Benar Publik Mau Korupsi Diberantas?

Kompas.com - 04/08/2015, 13:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, dalam beberapa waktu belakangan terjadi pergeseran mindset masyarakat mengenai kepala daerah yang berintegritas.

Menurut Johan, berdasarkan survei terkait pemilihan kepala daerah, publik tak lagi memandang integritas pejabat publik sebagai suatu hal yang penting. Bahkan, sebagian besar responden menyatakan politik uang boleh saja dilakukan.

"Publik anggap money politic hal yang biasa. Tidak apa-apa memilih kepala daerah dan menerima sesuatu untuk bisa memilih orang itu. Ada perubahan mindset yang tidak positif bagi pemberantasan korupsi," ujar Johan dalam diskusi di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Bahkan, kata Johan, beberapa mantan terpidana korupsi tanpa malu-malu kembali maju dalam Pilkada dan berkampanye besar-besaran. Menurut Johan, jika mantan terpidana itu kembali terpilih jadi kepala daerah, maka komitmen masyarakat dalam pemberantasan korupsi diragukan. (baca: Lewat Iklan di Koran, Mantan Napi Ungkapkan Niat Bertarung di Pilkada)

"Dia dipidana dalam posisi dia sebagai kepala daerah. Kalau dia menang, apa benar publik memang mau korupsi diberantas?" kata Johan.

Johan mengatakan, tren yang terlihat saat ini, sesorang sosok dipilih menjadi pejabat negara tidak lagi berdasarkan integritas orang tersebut. Bisa jadi orang tersebut dipilih karena besarnya biaya kampanye dan politik uang di dalamnya. (baca: Masyarakat Diminta Tak Pilih Mantan Napi sebagai Kepala Daerah)

"Bisa jadi karena berapa besar biaya kampanye yang dikeluarkan. Ini jadi worry, ada perubahan mindset yang luar biasa," kata Johan.

Sejumlah terpidana perkara korupsi yang baru dibebaskan kurang dari satu tahun lalu mendaftar untuk mengikuti Pilkada serentak yang akan digelar Desember 2015. Ini antara lain terjadi di Semarang, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara.

Mantan napi bisa maju dalam Pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. MK juga menghapus penjelasan Pasal 7 huruf g dalam UU Pilkada yang memuat empat syarat bagi mantan narapidana agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

Penjelasan Pasal 7 huruf g UU Pilkada berbunyi: "Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung lima tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com