JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR RI Setya Novanto meminta masyarakat untuk memberikan kritik dan masukan yang konstruktif terhadap Presiden Joko Widodo. Dia meminta tidak ada pihak-pihak yang menyampaikan kritik dengan cara menghina.
"Tidak boleh ada penghinaan-penghinaan (kepada Presiden). Kita tidak bisa saling menghina dengan seenaknya. Itu sebaiknya dihindari," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Hal tersebut disampaikan Novanto terkait pengusulan kembali pasal mengenai larangan penghinaan terhadap presiden ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). RUU itu diusulkan pemerintah kepada DPR meskipun Mahkamah Konstitusi sudah pernah membatalkan pasal tersebut.
"Tentu presiden harus dijaga, DPR juga harus dijaga, karena itu simbol-simbol negara. Yang penting itu bagaimana cara memberikan pendapatnya. Kalau dikirtik itu kan enggak masalah, yang penting konstruktif," ucap politisi Partai Golkar tersebut.
Kendati berpendapat bahwa tak boleh ada penghinaan terhadap presiden, Novanto belum memutuskan sikapnya apakah menolak atau menerima pasal penghinaan presiden yang diajukan pemerintah. (Baca: Ketua Komisi III: DPR Tolak Pasal Larangan Penghinaan Presiden)
"Ini sedang dievaluasi. Kami ingin masukan-masukan dari pemerintah, dari masyarakat, dari piihak-pihak yang terkait itu. Kita minta masukan agar ada keterbukaan," ucapnya.
Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif pemerintah dan telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini, RUU KUHP-KUHAP masih dibahas oleh Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM. Komisi III DPR kini tengah melakukan daftar inventarisasi masalah terkait RUU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.