Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Akan Bebas Tugaskan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho

Kompas.com - 04/08/2015, 05:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala daerah supaya fokus pada kasus dugaan suap yang mengakibatkan dia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Berdasarkan Undang-Undang (Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah), kalau pada posisi tersangka, memang dia masih menjabat sebagai gubernur. Ketika dia ditahan, dia dibebastugaskan supaya konsentrasi pada kasusnya," kata Mendagri di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Meskipun berada di balik jeruji besi tahanan, Gatot masih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai kepala daerah meskipun tidak lagi dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya, seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, menyusun rancangan perda, dan menetapkan perda.

Ketika berkas perkara Gatot nanti memasuki tahap persidangan, maka Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan dia sementara dari jabatan sebagai gubernur.

"Kalau misalnya dia mengikuti persidangan, supaya konsentrasi pada kasusnya, itu baru diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan," kata Tjahjo.

Senin (3/8/2015) pukul 21.15 WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menahan Gatot dan istri mudanya, Evi Susanti, atas kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gatot yang telah menggunakan baju tahanan KPK warna oranye langsung diboyong ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur; sementara istri mudanya dibawa untuk ditahan di Rutan KPK.

Sebelumnya, sekitar pukul 11.55 WIB, Gatot dan Evi Susanti dengan didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama dalam status mereka sebagai tersangka sejak penetapannya pada 28 Juli lalu.

Gatot sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 22 dan 27 Juli 2015, sedangkan Evi juga diperiksa pada 27 Juli 2015.

Gatot dan Evi menjadi tersangka atas Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Keduanya disangkakan sebagai sumber suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan melalui anak buah pengacara OC Kaligis, yakni Gerry.

KPK juga telah menetapkan enam tersangka lain, yaitu penerima suap, yang terdiri dari Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), serta panitera atau Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan (SY). Adapun tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com