JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menerbitkan dua keputusan presiden terkait pengangkatan Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Dengan keluarnya keppres itu, pelantikan Ronny tinggal menunggu waktu.
"Sekarang tinggal pelantikan. Ada dua keppres yang dikeluarkan, pengangkatan beliau sebagai dirjen dan alih status ke pegawai negeri," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Senin (3/8/2015).
Setelah Presiden menerbitkan keppres itu, maka proses di Istana Kepresidenan dianggap sudah selesai. Dengan demikian, waktu pelaksanaan pelantikan tinggal menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM yang bertugas melantik Ronny.
"Tinggal tergantung Menkumham-nya, kapan maunya," kata Andi.
Ronny menjabat sebagai Kapolda Bali sejak 5 Maret 2015. Sebelumnya, dia sempat menjadi Kepala Divisi Humas Polri. Ronny adalah perwira Polri angkatan 1984. (Baca: Kapolda Bali Irjen Ronny Sompie Akan Jadi Dirjen Imigrasi)
Artinya, mantan Kepala Divisi Humas Polri itu akan pensiun tiga tahun lagi. Ketika masa pensiun nanti, status yang melekat pada dirinya bukanlah purnawirawan, melainkan PNS biasa. (Baca juga: Menkumham: Penetapan Kapolda Bali Jadi Dirjen Imigrasi Tunggu Keppres)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.