"Itu yang sekarang terus digodok kementerian teknis dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkumham di bawah koordinasi Menko Polhukam. Kami di Setneg, Seskab, menunggu proses tersebut. Saya kira besok bisa secepatnya dikonsultasikan kepada Presiden," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Jakarta, Senin (3/8/2015).
Selain dari para menteri, lanjut Pratikno, Presiden juga akan mendengar masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat, dan masyarakat umum.
"Intinya adalah bahwa hak konstitusional rakyat dan hak konstitusional calon yaitu saya yakin penting untuk dilindungilah ya. Jangan sampai gara-gara seorang politisi yang kuat kemudian membuat yang lain tidak berani berkompetisi justru membuat yang lain kehilangan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri," papar Pratikno.
Rekapitulasi sementara Komisi Pemilihan Umum pada pendaftaran Pilkada tahap dua menunjukkan bahwa sebanyak lima daerah dipastikan tidak memiliki tambahan pasangan calon. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada di kelima daerah tersebut akan ditunda hingga 2017. Pendaftaran tahap kedua ditutup pada hari ini, Senin (3/8/2015), pukul 16.00.
"Ada lima daerah yang dipastikan tidak menambah pasangan calon dalam pendaftaran tahap dua," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga Pilkada tahap dua pada 2017. Ada pun kelima daerah tersebut ialah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kabupaten Blitar di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.