JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Badan Pengawas Pemilu Nasrullah mengusulkan agar pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menambah waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penundaan pilkada di daerah yang memiliki calon tunggal.
"Seharusnya waktu pendaftaran bisa ditambah, setidaknya 10 hari. Nanti itu bisa diatur dalam perppu," ujar Nasrullah saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).
Nasrullah merasa keberatan jika bumbung kosong digunakan dalam proses pemungutan suara di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Pasalnya, penggunaan bumbung kosong akan menyulitkan semua pihak saat ada gugatan di Mahkamah Konstitusi. (Baca: Jumlah Daerah dengan Calon Tunggal atau Nihil Berkurang Jadi 10 Wilayah)
Nasrullah mengatakan, Bawaslu ingin mendorong agar partai politik segera memberikan dukungannya bagi calon-calon kepala daerah. Menurut dia, partai politik semestinya menghadirkan kader terbaik dari daerah lain yang dinilai mampu berkompetisi di daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
"Ada cara terbaik, mari berkomunikasi, jangan karena persoalan waktu dan anggaran, lalu proses pilkada jadi ditunda. Dengan tambahan waktu, itu paling-paling hanya mengurangi sedikit waktu kampanye," kata Nasrullah.
Meski demikian, Nasrullah mengatakan, keputusan untuk menerbitkan perppu tersebut merupakan kewenangan pemerintah. Menurut dia, penyelenggara dan pengawas pemilu hanya tinggal mengikuti aturan yang dibuat pemerintah, termasuk soal perppu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.