"Kami menerima dugaan pemanfaatan fasilitas daerah oleh petahana. Di beberapa daerah, kami menemukan penggunaan program atau kegiatan milik Pemda yang dipergunakan untuk kepentingan petahana," ujar Komisioner Bawaslu Nasrullah, dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Nasrullah menyebutkan, calon petahana tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Salah satunya, hal tersebut ditemukan di Sumatera Utara.
Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu) menemukan adanya spanduk, baliho atau banner yang terpasang atas nama pemerintah daerah, bahkan mencantumkan foto pegawai Pemda. Namun, jika dilihat lebih seksama, media informasi publik tersebut terindikasi kampanye calon kepala daerah.
"Meski ada foto SKPD juga, foto calon kepala daerah dibuat lebih besar dan nama si petahana ini dibuat lebih jelas. Seharusnya enggak pakai foto kan boleh. Ngapain pakai foto, apalagi kalau wakil bupati juga maju, mereka pecah, kemudian yang ditampilkan fotonya cuma satu," kata Nasrullah.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu segera menelusuri temuan tersebut. Bawaslu meminta BPK untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran daerah, baik dalam bentuk program atau kegiatan yang dilakukan petahana. Menurut dia, hasil audit BPK akan menjadi bahan atau refrensi Bawaslu untuk diberikan kepada penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri.
Nasrullah menyebut hal ini sebagai terobosan yang dilakukan Bawaslu karena Undang-Undang Pilkada tidak mengatur masalah pidana, maka pelibatan BPK dapat mengarahkan pelanggaran ini ke dalam delik tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.