JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menyatakan akan menolak usulan pemerintah yang ingin menghidupkan kembali pasal larangan penghinaan terhadap presiden. Usulan itu masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang diusulkan pemerintah kepada DPR.
Aziz menjelaskan, dia menolak usulan pemerintah terkait pasal larangan penghinaan terhadap presiden karena pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Aziz, MK pasti akan kembali membatalkan walaupun DPR mengabulkan permintaan pemerintah untuk menghidupkannya kembali.
"Sesuatu yang telah dibatalkan di MK tidak bisa lagi untuk dibahas atau dihidupkan kembali dalam RUU yang baru. Dihidupkan kembali pun akan dibatalkan oleh MK," kata Aziz di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Aziz melanjutkan, putusan MK yang membatalkan pasal larangan penghinaan terhadap presiden dianggapnya sudah tepat. Ia berpendapat martabat presiden perlu dijaga, tetapi tidak dapat membatasi hak masyarakat untuk berpendapat atau menyampaikan kritik.
"Sebagai kepala negara dan pemerintahan, presiden harus dilindungi oleh undang-undang, tetapi dalam hal tertentu akan berimpit pada kebebasan dalam mengungkapkan pendapat," ujarnya.
Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif pemerintah dan telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini, RUU KUHP-KUHAP masih dibahas bersama antara Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM. Komisi III DPR kini tengah melakukan daftar inventarisasi masalah terkait RUU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.