JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Komisi Yudisial (KY), Sudjito, rupanya pernah mengajukan diri sebagai calon hakim agung. Pencalonan Sudjito sebagai hakim agung itu menemui kegagalan karena Sudjito menolak melobi anggota parlemen.
Temuan soal kegagalan pencalonan Sudjito itu pertama kali terungkap dalam seleksi sesi wawancara calon anggota KY yang digelar hari ini, Senin (3/8/2015). Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo mengatakan bahwa dari penelusuran Pansel, Sudjito gagal karena menolak melobi anggota DPR.
"Menurut informasi kami, Bapak gagal karena tidak mau lobi anggota DPR?" kata Harkristuti.
"Iya, betul. Bagi saya (melobi) itu pantangan baik dari segi moral, etika, agama. Apapun tidak akan saya jalani, kecuali yang sesuai dengan norma," ujar Sudjito.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu tercatat pernah mengikuti seleksi calon hakim agung pada tahun 2007. Ketika itu, Sudjito berhasil masuk 18 orang calon hakim agung yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, saat menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Sudjito gagal.
Dia mengaku bahwa tidak ada yang mendekatinya saat itu. Namun, di sisi lain, Sudjito juga tidak mendekati anggota dewan.
Adapun, di dalam pemaparannya pada Pansel KY hari ini, Sudjito banyak menitikberatkan pada hubungan KY dan Mahkamah Agung. Dia menganggap kedua lembaga memiliki jarak yang membuat hubungan keduanya tidak harmonis dan bahkan seperti terjadi rivalitas.
"Insya Allah, komunikasi kata kunci. Saya yakin KY dan MA punya misi mulia. Ini yang harus diyakinkan sehingga keduanya bersinergi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.