Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Kejati Tak Punya Bukti, Dahlan Yakin Menang di Praperadilan

Kompas.com - 03/08/2015, 12:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan meyakini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan kliennya dalam sidang putusan yang akan digelar pada Selasa (4/8/2015). Sebab, pihak Dahlan merasa Kejati DKI tak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang diajukan, kami berkesimpulan bahwa permohonan kami yang benar. Penetapan tersangka Dahlan tidak sah," kata kuasa hukum Dahlan, Pieter Talawai, seusai sidang pembacaan kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).

Dalam sidang tersebut, baik pihak Dahlan maupun pihak Kejati DKI sama-sama menyerahkan kesimpulannya kepada majelis hakim. Kesimpulan langsung diserahkan tanpa dibacakan terlebih dahulu dalam persidangan.

Pieter menjelaskan, dokumen yang diserahkan kepada majelis hakim sebanyak 30 lembar, berisi kesimpulan dari pihaknya selama persidangan berjalan. Dalam kesimpulan itu, kuasa hukum Dahlan menganggap bahwa pihak Kejati tak bisa menunjukkan alat bukti maupun saksi dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

"Terbukti, status tersangka Dahlan Iskan ditetapkan terlebih dahulu. Baru mencari alat bukti dan saksi. Ini tidak benar," ucap Pieter.

Selain itu, kuasa hukum Dahlan juga berkesimpulan telah mendatangkan saksi yang menguatkan selama sidang praperadilan berjalan. Di sisi lain, Kejati DKI dianggap tak bisa menghadirkan saksi ahli yang menguatkan.

"Saksi termohon justru menguatkan kami," ujarnya.

Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015). Gugatan itu dilayangkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com