JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (3/8/2015). Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Setibanya di Gedung KPK, Gatot dan Evy hanya bungkam. Gatot yang mengenakan kemeja batik coklat berjalan di barisan depan, sementara Evy menyusul di belakangnya. Mereka tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai agenda pemeriksaannya hari ini.
Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2015). Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK menduga Gatot dan Evy sebagai pihak penyuap hakim PTUN Medan.
Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, pemeriksaan Gatot dan Evy hari ini untuk mendalami adanya sumber lain yang turut serta menyuap hakim. (Baca: KPK Dalami Sumber Lain Uang Suap Hakim PTUN Medan)
"Pengembangan penyidikan terkait sumber uang suap, kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas sumber uang suap itu selain Gubsu dan ES," ujar Indriyanto.
Indriyanto mengatakan, pengembangan kasus terus dilakukan KPK untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Selain itu, KPK juga masih mencari "benang merah" kasus dengan menghubungkan obyek suap lainnya. (Baca: PKS Tak Yakin Gatot Terlibat Suap Hakim PTUN)
Gatot dan Evy diduga menjadi pemberi suap kepada tiga hakim PTUN Medan dan seorang paniteranya. Untuk itu, Gatot dan Evy dijerat dengan pasal bersama-sama melakukan tindak pidana dengan pengacara OC Kaligis yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.
Kasus yang menjadikan Gatot dan Evy sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.
Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. (Baca: Gubernur Sumut Tersangka, PKS Minta KPK Bersikap Adil)
Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.