Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Turunkan Wibawa MUI

Kompas.com - 03/08/2015, 09:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menilai, berlebihan terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Fatwa itu dinilai tidak lengkap dan berpotensi menurunkan wibawa MUI sebagai organisasi para ulama.

Ketua MHKI Muhammad Nasser khawatir MUI mendapat informasi yang tidak lengkap serta bias tentang mekanisme di BPJS. Dari alasan dikeluarkannya fatwa haram itu, Nasser menganggap, pembahasan aspek hukum agama dengan hukum publik tak sepenuhnya dikuasai ulama MUI.

"Seharusnya stakeholder kesehatan, minimal kami-kami inilah, dipanggil dan ditanyai soal itu. Bila inputnya kurang, maka hasil output pasti berbeda juga dari harapan," ujar Nasser melalui siaran persnya, Senin (3/7/2015).

Dosen mata kuliah hukum jaminan kesehatan di salah satu universitas negeri di Jakarta itu mengkritik salah satu alasan MUI mengeluarkan fatwa haram untuk BPJS Kesehatan yang menyebut pembayaran iuran BPJS Kesehatan sama dengan pembayaran asuransi. Menurut dia, kedua hal itu jauh berbeda. (baca: MUI Bantah Rekomendasi BPJS Syariah Bermuatan Kepentingan Bisnis)

"Bila ada orang membayar iuran per bulan, kemudian orang itu tidak sakit dan uangnya itu dipakai membayar saudaranya lain yang sakit, apakah ini tidak syariah?" ujar dia.

"Kecuali bila yang dipersoalkan jumlah uang yang terkumpul bisa dipakai untuk tujuan yang tidak-tidak. Berarti, ini masalah manajemen pengawasannya, bukan masalah kesyariahan BPJS Kesehatan," lanjut dia. (baca: NU: Fatwa Haram MUI soal BPJS Tidak Bijaksana)

Nasser menduga MUI ingin mekanisme BPJS diubah menjadi tabungan kesehatan. Jika benar, Nasser berpendapat bahwa mekanisme seperti itu tidak akan berhasil menangani jaminan kesehatan yang terjangkau, bahkan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Di beberapa negara di Eropa Barat dan Amerika Serikat, menurut Nasser, pernah muncul ide agar biaya kesehatan masyarakat ditanggulangi dengan tabungan penduduk yang diikat dan tidak dapat ditarik. Metode ini lantas gagal total karena biaya kesehatan membutuhkan jumlah yang besar.

Nasser meminta, MUI mengeluarkan fatwa yang solutif dan bukan cenderung menambah persoalan. Nasser berharap MUI menjadi jembatan antara hukum agama dengan perkembangan ilmu lain dengan titik pokok kesejahteraan masyarakat. (baca: Din Syamsuddin: Tak Ada Kata Haram dalam Fatwa MUI soal BPJS Kesehatan)

"Konsep apa yang dibawa MUI dalam rangka menggantikan BPJS Kesehatan yang dibilang haram demi mencapai pelayanan kesehatan yang bermutu, sesuai standard dan menjangkau orang miskin? Cendikiawan Muslsim yang begitu melimpah perlu diberdayakan sehingga ilmu agama yang sangat penting tidak berjalan sendiri," ujar dia.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek sebelumnya menyatakan bahwa BPJS tidak terganggu meski ada fatwa MUI. (baca: Menkes Pastikan BPJS Kesehatan Tidak Terganggu Fatwa MUI)

Nila mengaku memantau reaksi masyarakat melalui berita di media massa setelah adanya fatwa MUI tentang BPJS. Menurut Nila, masyarakat tetap memerlukan BPJS sebagai program jaminan kesehatan.

Meski demikian, Nila menyatakan bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional (JSN) akan berdialog dengan MUI. (baca: Presiden Instruksikan BPJS Kesehatan Berdialog dengan MUI)

Ia menyebutkan, Dewan JSN telah mengirimkan surat permohonan dialog pada MUI. Menurut Nila, Dewan JSN telah menyiapkan bahan yang akan disampaikan kepada MUI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com