JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi politik Hamdi Muluk menilai, adanya daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu pasangan dalam Pilkada serentak 2015, karena sulitnya bagi calon dari jalur independen untuk maju.
Persyaratan bagi calon lewat jalur perseorangan diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015. Ada sejumlah syarat bagi calon independen, salah satunya mendapat sejumlah dukungan warga.
Menurut Hamdi, sulitnya calon independen untuk maju berdampak terhadap mahalnya "harga perahu". Terlalu mahalnya "harga perahu" ini yang kemudian membuat orang menjadi enggan maju dalam Pilkada. (baca: KPU Minta Aturan Tak Direvisi di Tengah Proses Pilkada)
Di sisi lain, kata dia, para elite partai yang rata-rata merupakan anggota legislatif juga enggan maju pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan mereka untuk mundur apabila ingin maju sebagai calon kepala daerah.
"Saya duga ini disebabkan dipersulitnya calon independen. Jadinya bayar 'perahu mahal'. Orang-orang pada ketakutan dan tidak berani maju," kata Hamdi kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2015). (baca: Pengamat: Hukum Parpol yang Tak Mau "Bertarung" di Pilkada)
Hamdi menyayangkan persyaratan dalam peraturan KPU itu. Selain menyebabkan minimnya calon yang mendaftar di Pilkada, menurut dia, aturan itu juga membuat orang-orang berintegritas tidak punya kesempatan untuk maju sebagai calon kepala daerah.
"Padahal kalau orang itu punya integritas, tidak mau 'bayar perahu', tidak mau kongkalikong dengan parpol, dia cenderung maju melalui jalur independen," ujar guru besar Universitas Indonesia ini. (baca: Soal Calon Tunggal Kepala Daerah, Tjahjo Tak Ingin Parpol Disalahkan)
Hingga penutupan pendaftaran pada 28 Juli lalu, sebanyak 12 daerah hanya diikuti satu pasangan calon. Daerah itu ialah Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Samarinda.
Sementara itu, satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 403, daerah dengan jumlah pasangan calon kurang dari dua, akan diberikan tambahan waktu selama tiga hari ke depan. KPU setempat akan mengumumkan dibukanya kembali proses pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015.
Namun, jika pada tambahan waktu jumlah pasangan bakal calon tidak bertambah, maka pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga Pilkada pada 2017. (baca: KPU Akan Tunda Pilkada dengan Calon Tunggal hingga 2017)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.