BANTEN, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak terganggu meski ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwanya, MUI menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam.
Nila mengaku memantau reaksi masyarakat melalui berita di media massa setelah adanya fatwa MUI tentang BPJS. Menurut Nila, masyarakat tetap memerlukan BPJS sebagai program jaminan kesehatan.
"Enggak (terganggu). Saya kira masyarakat memerlukan pelayanan kesehatan. Sampai sekarang ini saya kira tidak terganggu," kata Nila, seusai menghadiri acara peringatan Hari Keluarga Nasional di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/8/2015).
Nila menegaskan, BPJS Kesehatan sangat bermanfaat, khususnya untuk masyarakat kurang mampu yang ingin mendapat fasilitas kesehatan. Terkait fatwa MUI, Nila menyatakan bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional (JSN) akan berdialog dengan MUI. (baca: Presiden Instruksikan BPJS Kesehatan Berdialog dengan MUI)
Ia menyebutkan, Dewan JSN telah mengirimkan surat permohonan dialog pada MUI. Menurut Nila, Dewan JSN telah menyiapkan bahan yang akan disampaikan kepada MUI.
"Jadi kita ingin tahu, mendiskusikannya dengan MUI," ujarnya.
MUI mengeluarkan tinjauan mengenai BPJS Kesehatan dalam keputusan yang dihasilkan forum pertemuan atau ijtima Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015. (Baca: BPJS Kesehatan Dinilai Tak Sesuai Syariah, Ini Dasar Pertimbangan MUI)
Dalam ijtima itu, Komisi Fatwa MUI menyebut bahwa iuran dalam transaksi yang dilakukan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan syariah. (Baca: MUI: BPJS Kesehatan Tidak Pernah Konsultasi dengan Kami)
Kepala Tim Komunikasi BPJS Kesehatan Ikhsan mengatakan, pihaknya selama ini sudah bekerja sesuai prinsip dan syariat Islam. (Baca: BPJS Kesehatan Merasa Sudah Jalankan Prinsip Syariah)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.