"Ini cermin ketidaksiapan partai politik untuk berkompetisi di daerah," ujar Nico dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
Jika memiliki semangat sekaligus komitmen dalam berdemokrasi, lanjut Nico, seharusnya tidak ada alasan untuk para elite partai politik untuk tidak mencalonkan pasangan calon kepala daerah yang dijagokan.
Nico tidak setuju pada alasan bahwa syarat-syarat administratif pencalonan kepala daerah yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi faktor penghambat munculnya pasangan calon kepala daerah.
"Syarat-syarat pencalonan itu tertuang dalam undang-undang dan undang-undang adalah produksi dari politisi yang pastinya sesuai dengan keinginan mereka. Jadi ya bukan karena itu," ujar Nico.
Demi kelancaran proses regenerasi pimpinan daerah dan lancarnya pembangunan penjuru Indonesia, Nico berharap parpol-parpol segera menyiapkan pasangan calon kepala daerahnya untuk bertarung dalam pilkada.
Hingga penutupan pendaftaran pada 28 Juli lalu, sebanyak 12 daerah hanya diikuti satu pasangan calon. Adapun 12 daerah itu ialah Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Samarinda.
Sementara itu, satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara.
Sesuai Pasal 89 PKPU Nomor 12 Tahun 2015, KPU harus menambah waktu pendaftaran hingga tiga hari. Apabila dalam masa perpanjangan itu belum ada calon yang mendaftar lagi, pilkada di wilayah itu ditunda hingga tahun 2017.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.