Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pilkada Ditunda, Mendagri Siapkan Payung Hukum bagi Penjabat Sementara

Kompas.com - 31/07/2015, 19:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 daerah pemilihan terancam tidak dapat melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015, karena hanya satu pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri. Kementerian Dalam Negeri berencana membuatkan payung hukum bagi penjabat sementara yang akan menjalankan kepemimpinan daerah jika pilkada ditunda.

"Kita tunggu sampai tanggal 3 Agustus 2015. Kalau harus ditunda, kita akan buatkan payung hukumnya," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, saat ditemui seusai menghadiri pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Tjahjo mengatakan, payung hukum yang akan dibuat bagi penjabat sementara tersebut misalnya mengenai kewenangan pengambilan keputusan, penggunaan anggaran daerah, atau kebijakan untuk melakukan mutasi pegawai pemerintah daerah. Payung hukum tersebut untuk melindungi penjabat sementara agar tidak tersandung masalah hukum.

Meski demikian, menurut Tjahjo, mau tidak mau penundaan pilkada akan merugikan masyarakat mau pun partai politik yang memiliki hak untuk mengikuti pilkada serentak. Jalannya pemerintahan di daerah juga akan terhambat karena belum memiliki kepala daerah definitif.

Hingga saat ini, hasil rekapitulasi KPU menunjukkan sebanyak 12 daerah hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah. Sementara, satu daerah belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftarkan diri.

Menurut aturan, KPU akan menambahkan waktu tambahan selama tiga hari untuk pendaftaran bakal calon. Namun, jika sampai waktu yang telah ditentukan tidak ada calon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com