Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Anggap Kejati DKI Tak Patut Jadikan Penyidik sebagai Saksi Fakta

Kompas.com - 31/07/2015, 18:40 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, keberatan dengan kesaksian Sarif Nahdi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar, Jumat (31/7/2015). Sarif merupakan salah satu penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menangani kasus Dahlan.

"Kami menganggap tidak sepatutnya penyidik perkara dijadikan saksi fakta," kata Yusril di PN Jakarta Selatan.

Ia beranggapan, objektivitas keterangan Sarif akan dipertanyakan. Pasalnya, sebagai penyidik Sarif tentu tidak akan terima jika proses penyidikan yang dilakukannya dianggap menyalahi prosedur yang berlaku.

Selain itu, ia menambahkan, keterangan yang disampaikan Sarif tak dapat dijadikan sebagai alat bukti baru. Hal itu disebabkan seluruh pernyataan Sarif telah tertulis di dalam laporan penyidikan.

"Kalau dia menerangkan, maka alat buktinya tetap satu. Tidak bisa menjadi alat bukti lagi, tidak menjadi dua," tegasnya.

Dalam keterangannya saat persidangan, Sarif menjelaskan prosedur penetapan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun.

Menurut Sarif, penyidik telah menemukan adanya peranan Dahlan dalam kasus itu sejak dalam tahap penyelidikan.

"Dari saat penyelidikan, fakta sudah utuh, dokumen sudah ada di situ dan siapa yang bertanggung jawab di situ, jadi saat penyidikan sudah ada nama tersangkanya," kata Sarif saat memberikan keterangan dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/15).

Ketika penyelidik meningkatkan status pemeriksaan kasus ke tahap penyidikan, saat itu baru dua tersangka yang ditetapkan yakni pejabat pembuat komitmen dan rekanan penyedia barang dan jasa. Peran Dahlan semakin terang ketika proses penyidikan dikembangkan dan penyidik meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

"Di dalam penghitungan kerugian negara dari BPKP tidak merujuk pada tersangka A, B, C tetapi di dalam peristiwa. Di dalam peristiwa itu, ada peran Dahlan Iskan disebutkan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com