Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum OC Kaligis Akan Ajukan Protes ke Pimpinan KPK

Kompas.com - 31/07/2015, 18:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, Humphrey R Djemat, akan membuat surat protes kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas perlakuan penyidik KPK yang dinilai menekan dan mengintimidasi Kaligis. Pengajuan surat ini dilakukan karena tim penguasa hukum cemas akan kondisi kesehatan dan jiwa Kaligis.

"Kita lagi buat surat yang hari ini akan kita masukkan ke pimpinan KPK untuk mencari jalan keluar," ujar Humphrey seusai mendatangi Gedung KPK bersama Johnson Panjaitan, Jumat (31/7/2015).

Humphrey meminta KPK tidak menekan Kaligis. Ia menilai hal itu akan menimbulkan hal-hal yang bisa berakibat fatal kepada Kaligis. "Itu saya tidak bisa terima seperti itu," ujar dia.

Johnson mengatakan, ia dan Humphrey tidak diizinkan oleh KPK untuk menjenguk Kaligis. Mereka menilai hal itu sebagai bentuk pelanggaran hukum. Mereka mempertanyakan sikap penyidik KPK yang memaksa dan menekan Kaligis untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.

"Ini kita sampaikan kepada pimpinan KPK dalam satu bentuk surat yang boleh dibilang, katakanlah, kita memprotes terhadap cara-cara penyidikan dan penekanan seperti ini karena ini bukan model yang sebenarnya diharapkan oleh semua pihak di sini," kata Humphrey.

Humphrey juga menyatakan bahwa penolakan OC Kaligis untuk diperiksa kembali oleh KPK sebagai hak bagi Kaligis selaku tersangka kasus tersebut. Menurut dia, sejak awal, Kaligis merasa bahwa ada hak-haknya yang dilanggar oleh KPK.

Humphrey mengklaim punya bukti rekaman perlakuan penyidik terhadap kliennya yang dianggap bukan lagi sebagai bentuk penegakan hukum, melainkan tindakan represif. Rekaman tersebut akan diturutsertakan bersamaan dengan surat protes untuk ditunjukkan kepada pimpinan KPK.

Kaligis ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan sejak 14 Juli 2015. Saat itu juga, ia ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelum menetapkan Kaligis sebagai tersangka, KPK terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, seorang anak buah Kaligis, sebagai tersangka pada kasus yang sama. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com