Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Calon Tunggal Kepala Daerah, Tjahjo Tak Ingin Parpol Disalahkan

Kompas.com - 31/07/2015, 17:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar partai politik tidak disalahkan terkait adanya daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu pasangan dalam pilkada serentak 2015. Menurut dia, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan para calon kepala daerah sebelum mendaftar ke KPU.

"Dari 269 daerah, masih ada beberapa daerah yang calonnya hanya satu, itu pun sudah gegernya luar biasa, analisanya macam-macam. Tetapi, saya yakin parpol punya komitmen yang sama, jadi tidak bisa menyalahkan parpol," ujar Tjahjo saat memberikan sambutan dalam pertemuan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Menurut Tjahjo, banyak tokoh masyarakat, kepala daerah petahana dan pengusaha yang batal mencalonkan diri sebagai kepala daerah lantaran biaya pencalonan yang sangat tinggi. Kekhawatiran akan masalah pendanaan menjadi pertimbangan sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (baca: Ketua DPR Minta Parpol Cari Solusi Atasi Calon Tunggal)

Selain itu, menurut Tjahjo, calon-calon perseorangan juga tidak bisa disalahkan jika batal mendaftarkan diri. Pasalnya, banyak yang pesimistis setelah tahu hasil survei terkait tingkat elektabilitas.

"Incumbent hasil surveinya 80 persen menang. Ini problem bagi calon perseorangan. Ada yang belum-belum sudah tidak mau, sudah kalah duluan. Sayangnya calon perseorangan pendaftarannya sudah ditutup," kata Tjahjo.

Meski demikian, Tjahjo menaruh keyakinan bahwa dalam tiga hari tambahan waktu pendaftaran, akan muncul pasangan bakal calon lainnya di daerah yang hanya memiliki tidak lebih dari satu pasangan bakal calon. (baca: "Ke Mana Saja Parpol Selama Ini? Masa Tidak Bisa Melahirkan Pemimpin?")

Saat ini, ada 12 daerah dengan satu pasangan calon, yakni Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Samarinda.

Adapun satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara

Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 403, daerah dengan jumlah pasangan calon kurang dari dua, akan diberikan tambahan waktu selama tiga hari ke depan. KPU setempat akan mengumumkan dibukanya kembali proses pendaftaran pada  1-3 Agustus 2015.

Namun, jika pada tambahan waktu jumlah pasangan bakal calon tidak bertambah, maka pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga Pilkada pada 2017. (baca: KPU Akan Tunda Pilkada dengan Calon Tunggal hingga 2017)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com