Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komat: Ada Upaya Mengusik Kehidupan Beragama di Tolikara

Kompas.com - 31/07/2015, 17:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pencari Fakta (TPF) Komite Umat untuk Tolikara (Komat), melaporkan kesimpulan terkait insiden pembakaran sejumlah kios yang ikut menghanguskan mushola, di Tolikara, Papua, saat pelaksanaan shalat Idul Fitri lalu. Ketua TPF Komat, Ustadz Fadlan Garamatan mengatakan, berdasarkan temuan TPF, dapat disimpulkan insiden Tolikara bukan kasus kriminal biasa.

Aksi penyerangan ini juga disebut Komat bukan spontanitas, namun sudah direncanakan secara sistematis.

"Ini bukan kriminal biasa. Diduga ada upaya sengaja menciptakan, mengusik kehidupan beragama secara sistematis. Faktanya ada massa yang mengepung jemaah shalat Id dari tiga titik. Ada suara komando untuk menyerang," kata Fadlan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

TPF juga menyimpulkan, pihak Gereja Injili di Indonesia (GIDI) sudah melakukan pelanggaran HAM berat, karena menghalangi umat lain untuk beribadah. Hal tersebut dapat dilihat dari surat GIDI yang ditemukan oleh anggota intel Polres, Bripka Kasrim, yang berada di Pos Moleo.  "Presiden GIDI abai atas beredarnya surat ini," ucap Fadlan.

TPF juga menemukan fakta lain bahwa lahan Mushola Baitul Muttaqin yang terbakar dalam insiden, memiliki sertifikat resmi. Dia membantah Mushola tersebut tidak berizin.

"Ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa masjid ini berdiri di atas tanah ulayat," ucapnya.

Kesimpulan yang disampaikan Komat tidak jauh berbeda dengan yang pernah disampaikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, beberapa waktu lalu. Menurut Badrodin, kerusuhan itu sengaja dipersiapkan oleh auktor intelektual. (Baca: Kapolri: Ada yang "Setting" Kerusuhan di Tolikara)

"Kerusuhan itu ada yang men-setting. Tapi kita belum bisa memastikan adanya pihak asing dalam kejadian itu. Tapi ada beberapa orang luar dari wilayah itu terlibat dalam kerusuhan. Aktor intelektualnya kita masih cari," ucap Badrodin.  

Hingga saat ini, penyidik dari Polda Papua telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait insiden Tolikara. (Baca: Polda Papua Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Tolikara)

"Inisialnya HK dan JW. Mereka berdasarkan penyelidikan diduga kuat terlibat kasus ini," ujar Kapolda Papua Irjen Yotje Mende kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Kamis (23/7/2015).

Polri juga telah memeriksa Ketua GIDI Wilayah Tolikara Pendeta Nayus Wenda dan sang sekretaris, Pendeta Marthen Jingga. Keduanya merupakan orang yang menandatangani surat pemberitahuan yang ditujukan ke umat Islam di Tolikara itu. (Baca: Polisi Periksa Ketua dan Sekretaris GIDI Tolikara)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Polhukam), Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, tidak ada permasalahan agama di Papua. Menurut dia, yang terjadi di Karubaga hanya karena kesalahpahaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com