Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Aturan Terbang, Para Pilot Drone Ingin Bertemu Jonan

Kompas.com - 31/07/2015, 01:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 40 orang pilot pesawat udara tanpa awak atau drone yang tergabung dalam komunitas hobi, asosiasi, jurnalis, dan hobby shop, serta beberapa pemerhati, Kamis (30/7/2015) malam, bertemu di Jakarta untuk mengumpulkan pandangan atas terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.

Para pilot drone sepakat akan berupaya bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk menyampaikan pandangan. Pandangan penting yang mengemuka adalah terkait izin dalam menerbangkan drone. Para peserta pertemuan tidak menolak adanya izin tersebut namun dengan berbagai catatan.

Izay, seorang pehobi drone yang ikut dalam pertemuan mengatakan, peraturan menteri harusnya bisa mengakomodasi semua kalangan yang berkepentingan termasuk yang menggunakan drone sebagai hobi. Sebab pehobi drone jumlahnya sangat banyak.

Menurutnya, ada poin yang mengganjal dalam peraturan menteri tersebut, di antaranya adalah keharusan melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah saat mengoperasikan drone berkamera. Baca: Memotret Menggunakan "Drone" di Indonesia Harus Ada Izin

"Para pehobi biasanya menerbangkan drone cuma ingin memotret keindahan alam dari udara, secara pribadi saya keberatan kalau sekadar hobi harus mengurus izin tiap kali terbang memotret," ujarnya.

Sedangkan Boby Goenawan, praktisi dari jurnalis, mengatakan bahwa izin seharusnya bisa disesuaikan. Akan tidak mungkin mengurus izin terbang terlebih dahulu saat adanya peristiwa yang berlangsung cepat. "Jangan sampai peraturan menteri itu bertentangan dengan UU yang melindungi pers (UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers)," katanya.

James TK, seorang praktisi aerial yang juga hadir dalam pertemuan, berharap bahwa para pegiat pesawat udara tanpa awak dalam waktu dekat segera bisa duduk satu meja dengan pemangku kebijakan, bukan hanya dengan Kementerian Perhubungan, namun juga pihak Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri.

Sebuah seminar khusus akhirnya akan dirancang untuk mengupas lebih dalam peraturan menteri ini, dan hasilnya diharapkan memberi masukan untuk kebijakan selanjutnya.

Lisensi

Para peserta pertemuan mengatakan bahwa mereka sebelumnya telah sepakat menggunakan drone dengan etika dan bertanggung jawab. Komunitas maupun asosiasi selalu mengkampanyekan pentingnya keamanan dalam menerbangkan drone.

Indra Wirawan, salah seorang pelaku usaha di bidang teknologi drone, bahkan mengatakan tiap orang yang membeli drone di tempatnya telah dia data. "Kami tidak menjual drone ke pembeli di bawah umur 18 tahun, kalaupun ingin beli harus ada orang yang bertanggung jawab," ujarnya.

Dia menambahkan, di beberapa negara ada ketentuan, para pilot drone wajib memiliki lisensi ketika menerbangkan drone dengan berat di atas 7 kilogram. Karena berat di atas itu sangat berbahaya bagi keselamatan orang banyak.

Beberapa peserta lebih sepakat jika seorang pilot drone wajib memiliki lisensi atau izin sesuai kelas atau berat drone. "Beda dengan isi peraturan menteri perhubungan, yang malah harus melampirkan surat izin tiap menerbangkan drone untuk memotret," ujar Boby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com