Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buwas: Penganiayaan Go-Jek Beda dengan Kasus Sarpin Vs Komisioner KY

Kompas.com - 30/07/2015, 19:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, kasus penganiayaan pengemudi Go-Jek yang berujung damai tak dapat disamakan dengan kasus Hakim Sarpin yang melaporkan Komisioner Komisi Yudisial (KY).

"Beda dong, enggak bisa disama-samakan itu," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Kamis (30/7/2015).

Pria yang akrab disapa Buwas itu menyebut, penganiayaan pengemudi ojek konvensional terhadap pengemudi Go-Jek adalah pelanggaran pidana ringan. Kasus itu bisa berujung damai jika kedua belah pihak menyetujuinya dan menyepakatinya di depan polisi.

"Bisa saja penyidik mengabulkan permintaan kedua belah pihak itu," ujar Buwas.

"Apalagi kalau dia (kedua belah pihak) mikir, 'Kalau maju sidang, malah repot'. Jadi ya sudah kita berdamai saja, lalu mereka sampaikan ke polisi mau damai. Itu bisa saja," ucapnya.

Buwas tidak menjawab saat ditanya apakah penganiayaan yang mengakibatkan seseorang terluka merupakan delik pidana, yang berarti bahwa polisi harus terus mengusut perkara tanpa perlu laporan polisi. Lagi pula, Buwas mengaku tidak mengetahui apakah benar upaya damai antara pengemudi ojek dan pengemudi Go-Jek diinisiasi oleh penyidik kepolisian yang menangani perkara itu.

"Itu kata siapa (yang mendamaikan polisi)? Jangan-jangan itu katanya-katanya saja," ujar Buwas.

Buwas berketetapan bahwa penyidik tak dapat memediasi perkara. Prinsip itulah yang Buwas pakai dalam penanganan perkara Sarpin versus komisioner KY.

"Kalau kasus KY ini kan delik aduan. Kalau pelapor mencabut laporan, selesai perkara," ujar Buwas.

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Penetapan itu dikecam banyak pihak karena diduga ada unsur pelemahan terhadap KY.

Buwas memastikan bahwa dugaan pelemahan itu tidak terjadi. Dia juga memastikan tidak akan menghentikan pengusutan perkara itu selama kedua belah pihak tidak sepakat berdamai lantaran perkara itu berjenis delik aduan.

Sementara itu, dalam kurun waktu yang berdekatan, Polsek Metro Pancoran melakukan mediasi perkara penganiayaan pengemudi ojek terhadap pengemudi Go-Jek, meskipun bukan delik aduan. Pengemudi Go-Jek dianiaya karena dituduh merebut penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com