Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Dinilai Tak Sesuai Syariah, Ini Dasar Pertimbangan MUI

Kompas.com - 30/07/2015, 18:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tinjauan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam keputusan yang dihasilkan forum pertemuan atau ijtima Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015.

Dalam ijtima itu, Komisi Fatwa MUI menyebut bahwa iuran dalam transaksi yang dilakukan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Lalu, apa yang menjadi dasar pertimbangannya?

Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin menjelaskan, yang menjadi persoalan bukanlah subsidi silang yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, melainkan sistem pengelolaan dana yang dikumpulkan dari masyarakat. Menurut Ma'ruf, masyarakat tidak tahu uangnya diinvestasikan ke mana.

Dalam transaksi syariah, tidak boleh menimbulkan maisir dan gharar. Maisir adalah memperoleh keuntungan tanpa bekerja, yang biasanya disertai unsur pertaruhan atau spekulasi, sementara gharar secara terminologi adalah penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.

"Kalau itu dibiarkan diinvestasi tanpa syariah, ada maisir-nya, seperti berjudi, karena uang itu bisa diinvestasikan ke mana saja," ujar Ma'ruf saat dijumpai di kantornya, Kamis (30/7/2015).

Karena itu, dari dua unsur itu, BPJS Kesehatan dianggap belum bisa memenuhi syariah. Seharusnya, pada saat akad, peserta BPJS diberikan pengetahuan lengkap sehingga uang yang disetorkannya benar-benar dimanfaatkan untuk hal-hal yang memenuhi syariat Islam.

Tak hanya itu, Ma'ruf melanjutkan, BPJS Kesehatan juga melakukan riba, yang dilarang oleh Islam. Riba didapat BPJS Kesehatan dengan menarik bunga sebagai denda atas keterlambatan pembayaran. "Enggak boleh, kalau syariah enggak boleh begitu," kata dia.

"Jadi, kalau syariah itu akadnya harus betul, status dana yang dikumpulkannya jelas. Bagaimana kalau dana itu surplus, bagaimana kalau kurang, siapa yang bertanggung jawab? Itu semua harus secara syariah," tutur Ma'ruf.

MUI menanggapi BPJS Kesehatan sebagai salah satu tinjauan terhadap perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. (Baca juga: MUI Benarkan Keluarkan Fatwa BPJS Tak Sesuai Syariah Islam)

Dalam tinjauannya, MUI menyambut baik diterbitkannya UU tentang BPJS. MUI bersyukur adanya upaya, program, dan kegiatan untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat pada fasilitas kesehatan. Namun, MUI mempermasalahan transaksi yang dilakukan BPJS Kesehatan, yang dianggap tidak sesuai dengan perspektif ekonomi Islam.

"Secara umum, program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar-para pihak," demikian bunyi Ijtima Ulama V Tahun 2015.

MUI pun kemudian mendorong pemerintah untuk menyempurnakan ketentuan dan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah. Menanggapi ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa pemerintah akan berdiskusi dengan para ulama mengenai usulan MUI. (Baca: Diminta Bentuk BPJS Syariah, Pemerintah Akan Diskusi dengan Para Ulama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com