Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Masyarakat dan Lembaga Asuransi Resah soal Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 30/07/2015, 16:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Umum yang juga Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menjelaskan awal mula MUI melakukan kajian terhadap iuran yang ditarik oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Ma'ruf, awalnya, kajian fatwa terhadap iuran tersebut dilakukan setelah MUI menerima banyak keresahan dari masyarakat dan juga lembaga asuransi syariah, seperti Takaful.

"(Keresahan) itu sudah ada. Itu yang ditampung dan sampai ke MUI. Juga lembaga-lembaga syariah, lembaga asuransi syariah seperti Takaful, mereka juga merasa resah dengan sistem BPJS seperti itu," kata Ma'ruf saat dijumpai di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (20/7/2015).

Dia menyebutkan, pada tahap akad, seharusnya para peserta BPJS Kesehatan diberikan informasi yang sejelas-jelasnya soal pengelolaan uang yang akan disetorkan ke BPJS Kesehatan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.

Gharar secara terminologi adalah penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. (Baca: Said Aqil: MUI Terlalu Mudah Obral Fatwa)

Sementara itu, maisir adalah memperoleh keuntungan tanpa bekerja, sedangkan riba adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad.

Menurut Ma'ruf, BPJS Kesehatan belum memberikan kepastian bahwa praktik yang dijalaninya benar-benar syariah. Karena itu, solusi satu-satunya yang bisa dilakukan adalah dengan mendirikan BPJS Kesehatan syariah. (Baca: MUI Minta Pembentukan BPJS Syariah, Ini Tanggapan Jusuf Kalla)

"Supaya orang tidak ragu, apa ini benar syariah atau tidak," kata Ma'ruf.

"Kami akan tuntut pemerintah untuk buka BPJS syariah, seperti juga bank syariah, asuransi syariah, BPJS syariah, Pegadaian syariah. Kami tuntut begitu," kata dia.

Kepala Tim Komunikasi BPJS Kesehatan Ikhsan sebelumnya mengatakan, pihaknya selama ini sudah bekerja sesuai dengan prinsip dan syariat Islam. (Baca: BPJS Kesehatan Merasa Sudah Jalankan Prinsip Syariah)

"Kita kan selama ini bekerja dengan prinsip gotong royong, tolong-menolong, yang tidak sakit menolong orang sakit. Lalu, kita juga nirlaba. Prinsip itu sebenarnya sudah sesuai rekomendasi," kata Ikhsan saat dihubungi Kompas.com.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro enggan mencampuri soal fatwa tersebut. Saat ditanya mengenai usulan MUI agar pemerintah membentuk BPJS syariah, Bambang pun memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak akan memenuhi permintaan tersebut. (Baca: Pemerintah Beri Sinyal Tak Penuhi Permintaan MUI Membentuk BPJS Syariah)

"Itu hanya masalah pengertian saja (apa yang dimaksud dengan syariah dan bukan syariah)," ujar Bambang singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com