Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiayaan Pengemudi Go-Jek, Buwas, dan Upaya Mediasi Kasus Komisioner KY

Kompas.com - 30/07/2015, 16:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Linimasa di media sosial beberapa waktu lalu dikejutkan dengan kabar adanya kekerasan terhadap pengemudi Go-Jek perempuan. Pengemudi itu adalah Istiqomah.

Saat itu, Istiqomah baru saja selesai mengantarkan penumpang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2015) pagi. Ia pun hendak pulang ke rumahnya. Namun, di tengah jalan, ada penumpang yang memberhentikannya. Istiqomah dipaksa mengantarkannya dengan merebut helm dan naik ke boncengan.

Peristiwa ini dipandang berbeda oleh seorang tukang ojek di sekitar kejadian yang berinisial BB. Ia mengira, Istiqomah sengaja merebut calon penumpang ojek di kawasan itu. Singkat kata, BB mencegat dan memukul Istiqomah setelah sempat adu mulut.

Istiqomah kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Metro Pancoran. Namun, oleh polisi, perkara delik pidana itu dimediasi dan berujung damai. Perdamaian disaksikan oleh perwakilan perusahaan Go-Jek, Istiqomah, dan pelaku penganiayaan.

Berkaca pada kasus ini, pertanyaan soal asas keadilan dalam penanganan perkara pun ditanyakan ke Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Kamis (30/7/2015). Mengapa polisi memediasi perkara yang bersifat delik pidana, sementara perkara hakim Sarpin versus Komisioner Komisi Yudisial yang delik aduan tidak juga dilakukan mediasi?

Pria yang akrab disapa Buwas itu pun menjawab, "Itu kan fungsi Binmas (Pembinaan Masyarakat). Kalau Bareskrim itu enggak boleh mencampuri tugas yang bukan bidangnya," ujar Buwas.

Buwas menegaskan, boleh-boleh saja polisi melakukan mediasi suatu perkara supaya berujung damai. Namun, inisiator mediasi itu bukanlah penyidik. Salah, sebut Buwas, jika penyidik yang memediasi. (Baca: Komisioner KY Ingin Berdamai dengan Hakim Sarpin)

Soal perkara hakim Sarpin versus Komisioner KY, Buwas tetap berketetapan seperti semula bahwa mediasi harus dilakukan antara pihak yang beperkara atau pihak ketiga, bukan dari penyidik perkara. (Baca: Pengacara Sarpin: Bareskrim Telah Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu)

"Yang jelas, pemberkasan perkara itu saat ini jalan terus. Kita enggak boleh terganggu oleh hal-hal tertentu. Pekerjaan ini harus berjalan terus," ujar Buwas.

Selama belum ada kata damai dari kedua belah pihak, Buwas memastikan tidak akan menghentikan perkara. Berkas Komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com