JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mempertanyakan langkah Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak sesuai syariat Islam. Dede menilai, MUI bukan lembaga yang bertugas untuk mengawasi BPJS.
"Komisi IX DPR justru untuk mengawasi BPJS, bukan MUI," kata Dede saat dihubungi, Kamis (30/8/2015).
Dede Yusuf menegaskan, tak ada bunga dalam BPJS, seperti yang disebut oleh MUI. Di BPJS, kata dia, yang ada adalah denda apabila peserta terlambat membayar iuran. "Nanti biar BPJS yang jelaskan soal ini ke masyarakat," ucap Dede.
Komisi IX, lanjut dia, belum akan bersikap terkait permasalahan ini. DPR menunggu terlebih dahulu sikap pemerintah, apakah akan menindaklanjuti rekomendasi MUI atau tidak.
"Ini kan baru rekomendasi. Nanti terserah pemerintah untuk menindaklanjuti. (kemudian) DPR akan meninjau," ucap politisi Partai Demokrat ini.
Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin sebelumnya mengatakan, fatwa tentang BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah. Menurut Ma'ruf, fatwa tersebut harus direspons pemerintah dengan membentuk BPJS Kesehatan yang sesuai syariah. (Baca: Ini Alasan MUI Minta Pemerintah Bentuk BPJS Syariah)
Ia menjelaskan, fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah muncul karena dinilai mengandung unsur gharar, maisir, dan riba. Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta.
"Ada bunga, ada akad yang tidak sesuai syariah, dan dana yang diinvestasikan itu diinvestasikan ke mana? Karena itu, keluar fatwa BPJS tidak sesuai syariah," kata Ma'ruf.
Komisi IX DPR membidangi tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan dan kesehatan. Adapun mitra kerja Komisi IX yakni, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan Makanan, BNP2TKI, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.