Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Hakim, KPK Panggil Dua Anak Buah Kaligis

Kompas.com - 30/07/2015, 12:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pengacara dari kantor hukum OC Kaligis and Associates untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Pengacara Anis Rifai dan Rico Pandeirot akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry.

"Keduanya diperiksa terkait penyidikan kasus suap hakim PTUN Medan bagi MYB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Selain memanggil Anis dan Rico, KPK juga akan memeriksa pegawai honorer PTUN Medan M Yudhi Fahmi Nasution, supir mobil rental Suheri Mashari Rangkuti, supir bernama Bambang Supriadi, dan Sori Muda Dalimunthe dari pihak swasta. (baca: OC Kaligis Menolak, KPK Tetap Jadwalkan Pemeriksaan sebagai Tersangka)

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka. (baca: OC Kaligis: Lebih Baik Saya Ditembak Mati oleh KPK)

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Baca: Pengacara: KPK Coba Jatuhkan Mental OC Kaligis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com