JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan bagi Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka meskipun yang bersangkutan tak mau diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
"Hari ini OCK diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Kaligis sebelumnya beberapa kali menolak diperiksa karena merasa ada yang janggal pada kasusnya. Dia mempertanyakan mengapa KPK lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka, lalu kemudian memeriksanya sebagai saksi. (baca: OC Kaligis: Lebih Baik Saya Ditembak Mati oleh KPK)
"Periksa saya dalam sidang pengadilan, bukan tersangka dulu, baru saksi. Saya tolak," ucap pengacara Alamsyah Hanafiyah ketika membacakan surat kliennya.
Sementara itu, Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, sebagai tersangka, Kaligis berhak menolak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Namun, ia mengingatkan, jika dilakukan, itu justru akan merugikan Kaligis. (baca: KPK Akan Respons Sikap OC Kaligis yang Tak Kooperatif)
"Kan tersangka punya hak ingkar untuk tidak menjawab. Tapi, nanti rugi sendiri menurut saya," kata Johan.
Johan pun menyarankan agar Kaligis dapat bersikap kooperatif kepada penyidik. Menurut dia, pemeriksaan yang hendak dilakukan terhadap Kaligis merupakan salah satu upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka lain.
"Kalau soal saksi, status saksi, ini kebutuhan kita terkait dengan melengkapi berkasnya tersangka lain," ujarnya. (baca: Velove Khawatirkan Kondisi Kesehatan OC Kaligis yang Terus Menurun)
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakimPTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Baca: Pengacara: KPK Coba Jatuhkan Mental OC Kaligis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.