JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, berencana menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
"Ada tiga saksi ahli hukum pidana yang akan kami hadirkan," kata pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Ketiga saksi itu merupakan ahli hukum pidana. Mereka adalah Chaerul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Muzakir dari Universifas Islam Indonesia, dan Made Darma Weda dari Universitas Krisnadwipayana. (Baca: Yusril Sebut Kejati DKI Tak Bisa Bedakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan)
"Ketiganya kami minta untuk menjelaskan kepada hakim bahwa bagaimana proses penetapan tersangka, dan apakah penetapan Pak Dahlan sudah sesuai dengan KUHAP," ujarnya.
Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015). Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. (Baca: Kejati DKI Anggap Yusril Keliru Pahami Proses Penyidikan)
Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.