Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Merasa Sudah Jalankan Prinsip Syariah

Kompas.com - 30/07/2015, 09:38 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Tim Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Ikhsan mengatakan, pihaknya selama ini sudah bekerja sesuai prinsip dan syariat Islam. Hal tersebut disampaikan Ikhsan menanggapi fatwa MUI yang merekomendasikan pembentukan BPJS Syariah.

"Kita kan selama ini bekerja dengan prinsip gotong royong, tolong menolong, yang tidak sakit menolong orang sakit. Lalu kita juga nirlaba. Prinsip itu sebenarnya sudah sesuai rekomendasi," kata Ikhsan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2015).

Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan yang tidak sesuai syariah ini, muncul karena kebijakan tersebut dinilai mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta.

Terkait hal itu, Ikhsan mengakui BPJS memang menerapkan sistem denda sebesar dua persen bagi peserta yang terlambat membayar iuran. Namun, menurut dia, denda itu bukan lah untuk keuntungan BPJS. (Baca: Said Aqil: MUI Terlalu Mudah Obral Fatwa)

"Denda itu untuk jaminan sosial peserta lain juga," ucapnya.

Ikhsan juga mengakui BPJS sejauh ini membedakan segmentasi peserta saat pendaftaran. Namun, dia menjamin, pengobatan dan pelayanan yang diterima peserta tidak berbeda.

"Kalau penyakitnya perlu dioperasi, ya kita operasi tidak melihat kategorinya apa," ucapnya.

Ikhsan mengatakan, BPJS akan segera menggelar pertemuan dengan sejumlah ulama MUI. Salah satu tujuannya, adalah untuk menjelaskan prinsip dan cara kerja BPJS selama ini. (Baca: MUI Minta Pembentukan BPJS Syariah, Ini Tanggapan Jusuf Kalla)

Jika memang setelah pertemuan itu, MUI masih menganggap BPJS tak bekerja sesuai syariah, maka Ikhsan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah sebagai regulator untuk mengambil keputusaan. BPJS, menurut Ikhsan, siap bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin sebelumnya mengatakan, fatwa tentang BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah bukan untuk meresahkan masyarakat. Menurut Ma'ruf, fatwa tersebut harus direspons pemerintah dengan membentuk BPJS Kesehatan yang sesuai syariah. (baca: Ini Alasan MUI Minta Pemerintah Bentuk BPJS Syariah)

Ia menjelaskan, fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah muncul karena dinilai mengandung unsur gharar, maisir, dan riba. Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta.

"Ada bunga, ada akad yang tidak sesuai syariah, dan dana yang diinvestasikan itu diinvestasikan ke mana? Karena itu, keluar fatwa BPJS tidak sesuai syariah," kata Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com