Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Apa yang Saya Lakukan untuk Pelayanan Publik, Bukan Korupsi

Kompas.com - 29/07/2015, 20:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, apa yang dilakukannya terkait proyek payment gateway ialah untuk memperbaiki pelayanan publik. Oleh karena itu, ia merasa tak melakukan korupsi dalam proyek itu. Denny telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang sistem payment gateway.

"Apa yang saya lakukan itu benar-benar untuk memperbaiki pelayanan publik. Jika disebut korupsi, jelas tidak," ujar Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online, kata Denny, menghilangkan praktik calo dan pungutan liar di kantor Imigrasi. Sistem itu juga memotong waktu pembuatan paspor. 

"Kalau pemohon paspor pakai calo, misalnya, harga pembuatan paspor Rp 225.000, teman-teman itu bisa bayar Rp 500.000, Rp 1 juta, bahkan lebih," ujar Denny.

"Tapi, kalau pakai payment gateway, apa mungkin pemohon menitipkan ATM-nya ke calo? Enggak kan? Jadi, dengan sistem online ini, calo hilang, pungli hilang, karena orang itu akan bayar sendiri," kata Denny.

Sementara itu, terkait potongan biaya sebesar Rp 5.000 dari pembayaran paspor yang dikategorikan sebagai korupsi, menurut Denny, potongan itu sesuatu yang wajar dari sistem pembayaran via online di mana pun. Sebab, sebelum proyek itu dimulai, pihaknya telah berkonsultasi dengan PT KAI soal bagaimana menerapkan sistem pembayaran via online. PT KAI dipilih lantaran dianggap memiliki pengalaman yang paling andal soal pembayaran online.

"Di sana (pembayaran karcis di PT KAI) pun ada biaya. Contoh lain, misalnya beli pulsa PLN Rp 500.000, pulsa yang masuk dipotong kan? Fee perbankan itu biasa," lanjut Denny.

Oleh karena itu, Denny meminta penyidik memeriksa saksi ahli yang diajukannya, yaitu Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Profesor Eddy OS Hiariej. Eddy, sebut Denny, akan menjadi saksi meringankan.

"Kami harap ini dibahas, digelar perkara lagi, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka, memang tak cukup bukti. Kami pun berharap perkara ini pun jadi dihentikan," ujar kuasa hukum Denny, Heru Widodo.

Dalam kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway.

Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian baru ditransfer ke kas negara. Penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Nasional
Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com