Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Apa yang Saya Lakukan untuk Pelayanan Publik, Bukan Korupsi

Kompas.com - 29/07/2015, 20:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, apa yang dilakukannya terkait proyek payment gateway ialah untuk memperbaiki pelayanan publik. Oleh karena itu, ia merasa tak melakukan korupsi dalam proyek itu. Denny telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang sistem payment gateway.

"Apa yang saya lakukan itu benar-benar untuk memperbaiki pelayanan publik. Jika disebut korupsi, jelas tidak," ujar Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online, kata Denny, menghilangkan praktik calo dan pungutan liar di kantor Imigrasi. Sistem itu juga memotong waktu pembuatan paspor. 

"Kalau pemohon paspor pakai calo, misalnya, harga pembuatan paspor Rp 225.000, teman-teman itu bisa bayar Rp 500.000, Rp 1 juta, bahkan lebih," ujar Denny.

"Tapi, kalau pakai payment gateway, apa mungkin pemohon menitipkan ATM-nya ke calo? Enggak kan? Jadi, dengan sistem online ini, calo hilang, pungli hilang, karena orang itu akan bayar sendiri," kata Denny.

Sementara itu, terkait potongan biaya sebesar Rp 5.000 dari pembayaran paspor yang dikategorikan sebagai korupsi, menurut Denny, potongan itu sesuatu yang wajar dari sistem pembayaran via online di mana pun. Sebab, sebelum proyek itu dimulai, pihaknya telah berkonsultasi dengan PT KAI soal bagaimana menerapkan sistem pembayaran via online. PT KAI dipilih lantaran dianggap memiliki pengalaman yang paling andal soal pembayaran online.

"Di sana (pembayaran karcis di PT KAI) pun ada biaya. Contoh lain, misalnya beli pulsa PLN Rp 500.000, pulsa yang masuk dipotong kan? Fee perbankan itu biasa," lanjut Denny.

Oleh karena itu, Denny meminta penyidik memeriksa saksi ahli yang diajukannya, yaitu Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Profesor Eddy OS Hiariej. Eddy, sebut Denny, akan menjadi saksi meringankan.

"Kami harap ini dibahas, digelar perkara lagi, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka, memang tak cukup bukti. Kami pun berharap perkara ini pun jadi dihentikan," ujar kuasa hukum Denny, Heru Widodo.

Dalam kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway.

Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian baru ditransfer ke kas negara. Penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com