JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan negara Filipina, yakni pejabat dari Departemen Kehakiman, Departemen Luar Negeri serta Duta Besarnya mendatangi Kejaksaan Agung, Rabu (29/7/2015). Di kejaksaan, mereka bertemu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Basuni Masyarif dan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Arminsyah.
Usai pertemuan tertutup dari pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB, perwakilan negara Filipina tidak ada yang mau berkomentar banyak soal pertemuan. Keterangan malah disampaikan tuan rumah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana.
"Mereka datang ke sini berkenaan dengan penundaan eksekusi MJ (Mary Jane)," ujar Tony, usai pertemuan tersebut. Maksud Tony, pemerintah Filipina ingin menindaklanjuti permohonan penundaan eksekusi mati warga negaranya yang telah disampaikan, beberapa waktu lalu.
Penundaan menyusul menyerahkan dirinya Maria Kristina Sergio ke kepolisian Filipina. Ia disebut-sebut sebagai perekrut Mary Jane. Sergio menjanjikan Mary Jane pekerjaan di Malaysia, sebelum memintanya menuju ke Indonesia sambil membawa 2,6 kilogram heroin.
Atas perkara itu, pemerintah Filipina seakan-akan ingin menunjukan bahwa Mary Jane adalah korban dan tidak laik dieksekusi mati di Indonesia. Lantas, apa tanggapan kejaksaan?
"Kami minta mereka (pemerintahan Filipina) menghormati hukum di Indonesia. Apapun keputusan kasus itu di Filipina, jangan sampai dipandang untuk membebaskan Mary Jane. Faktanya, heroin itu diselundupkan dia," ujar Tony.
Fakta baru dalam perkara itu, lanjut Tony, tak akan mengubah putusan hukum lembaga yudikatif Indonesia atas Mary Jane. Fakta baru itu paling-paling hanya dapat dijadikan novum atau bukti baru sebagai dasar pengajuan grasi. Hanya ada satu permintaan pemerintah Filipina yang memungkinkan dipenuhi oleh pemerintah Indonesia, yakni permohonan untuk bertemu Mary Jane, 31 Juli 2015 yang akan datang.
"Jaksa agung telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi DIY untuk berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polda dan BNN untuk memfasilitasi kunjungan itu," lanjut Tony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.