JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah pihak yang paling layak disalahkan jika ada daerah yang pelaksanaan pilkada ditunda karena tak ada calon kepala daerah atau hanya ada calon tunggal. Alasannya, pemerintah memaksakan untuk melaksanakan pilkada secara langsung.
Padahal, kata dia, Koalisi Merah Putih sudah mendorong agar pilkada dilakukan melalui DPRD ketika revisi UU Pilkada. Namun, saat revisi itu sudah disetujui di DPR, Jokowi membatalkannya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Kami (DPR) ingin (revisi), tetapi pemerintah tidak mau. Ya salahnya pemerintah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Fadli meyakini, masalah-masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan pilkada langsung seperti sekarang ini tak akan terjadi jika calon kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sebaliknya, kata dia, justru akan tercipta pilkada yang efektif dan hemat biaya. (Baca: Ini 11 Wilayah yang Hanya Terdapat Calon Tunggal dan 1 Daerah Tak Ada Peminat)
"Konsekuensi pilkada langsung terlalu banyak memakan waktu, biaya, dan tenaga. Makanya, kami mendukung melalui DPRD," ucap Fadli.
Menurut KPU, ada 12 daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon. KPU akan menambahkan waktu pendaftaran bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon. (Baca: "Ke Mana Saja Parpol Selama Ini? Masa Tidak Bisa Melahirkan Pemimpin?")
Daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon ialah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Purbalingga, Jawa Tengah, dan Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, di Jawa Timur.
Kemudian, terdapat juga di Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda di Kalimantan Timur; dan Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. (Baca: Wapres: Ada Usul Pembatasan Maksimal Dukungan Parpol untuk Cegah Calon Tunggal)
Adapun satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara.
KPU akan memberi tambahan waktu tiga hari bagi kedua belas daerah tersebut. Jika dalam waktu tersebut tak ada calon lain yang mendaftar, KPU akan menunda pilkada di 12 daerah tersebut pada 2017 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.