Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Lebih Manusiawi Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM

Kompas.com - 29/07/2015, 15:01 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012 Ahmad Baso meminta pemerintah lebih manusiawi dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Menurut Ahmad, kasus pelanggaran HAM tidak cukup diselesaikan dengan cara meminta maaf, tetapi juga harus ada kompensasi untuk korban atau keluarga korban.

"Pemerintah mau minta maaf, itu enggak cukup. Kalau mau, dorong saja rekonsiliasi lalu siapkan kompensasinya, itu lebih manusiawi," ucap Ahmad, di Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).

Pernyataan Ahmad itu menanggapi pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengatakan bahwa pemerintah berupaya untuk mewujudkan proses rekonsiliasi dengan korban pelanggaran berat HAM di masa lalu.

Ada tiga tahapan yang akan dilalui jika proses rekonsiliasi berjalan, yaitu didahului dengan pengakuan telah terjadinya pelanggaran HAM berat, pemerintah dan korban akan membuat kesepakatan bersama yang menyatakan bahwa kasus serupa tidak akan terulang, setelah itu pemerintah akan meminta maaf pada pihak yang menjadi korban pelanggaran berat HAM.

Ahmad menegaskan, penyelesaian pelanggaran HAM yang tidak melalui jalur hukum harus diperkuat dengan Undang-Undang atau Keputusan Presiden. Payung hukum tersebut dianggap Ahmad akan melindungi hak para korban pelanggaran HAM.

"Karena ada korban yang hanya ingin nama baiknya dikembalikan, tidak lagi mendapat stigma. Tapi ada juga yang akan meminta kompensasi," ujarnya.

Terkait permintaan kompensasi, kata Ahmad, Mahkamah Agung pernah mengabulkan permohonan seorang korban pelanggaran HAM 1965 di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. MA memutuskan bahwa pemerintah melalui Menteri Keuangan harus memberikan kompensasi sekitar Rp 1 triliun. Akan tetapi, putusan MA itu tidak dilaksanakan oleh Menkeu Sri Mulyani dengan alasan tidak tersedia anggaran untuk pembayaran kompensasi korban pelanggaran HAM. "Jadi mentok pas dibawa ke Menkeu, putusan MA saja enggak jadi, mentah," ucap Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com