JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012 Ahmad Baso meminta pemerintah lebih manusiawi dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Menurut Ahmad, kasus pelanggaran HAM tidak cukup diselesaikan dengan cara meminta maaf, tetapi juga harus ada kompensasi untuk korban atau keluarga korban.
"Pemerintah mau minta maaf, itu enggak cukup. Kalau mau, dorong saja rekonsiliasi lalu siapkan kompensasinya, itu lebih manusiawi," ucap Ahmad, di Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).
Pernyataan Ahmad itu menanggapi pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengatakan bahwa pemerintah berupaya untuk mewujudkan proses rekonsiliasi dengan korban pelanggaran berat HAM di masa lalu.
Ada tiga tahapan yang akan dilalui jika proses rekonsiliasi berjalan, yaitu didahului dengan pengakuan telah terjadinya pelanggaran HAM berat, pemerintah dan korban akan membuat kesepakatan bersama yang menyatakan bahwa kasus serupa tidak akan terulang, setelah itu pemerintah akan meminta maaf pada pihak yang menjadi korban pelanggaran berat HAM.
Ahmad menegaskan, penyelesaian pelanggaran HAM yang tidak melalui jalur hukum harus diperkuat dengan Undang-Undang atau Keputusan Presiden. Payung hukum tersebut dianggap Ahmad akan melindungi hak para korban pelanggaran HAM.
"Karena ada korban yang hanya ingin nama baiknya dikembalikan, tidak lagi mendapat stigma. Tapi ada juga yang akan meminta kompensasi," ujarnya.
Terkait permintaan kompensasi, kata Ahmad, Mahkamah Agung pernah mengabulkan permohonan seorang korban pelanggaran HAM 1965 di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. MA memutuskan bahwa pemerintah melalui Menteri Keuangan harus memberikan kompensasi sekitar Rp 1 triliun. Akan tetapi, putusan MA itu tidak dilaksanakan oleh Menkeu Sri Mulyani dengan alasan tidak tersedia anggaran untuk pembayaran kompensasi korban pelanggaran HAM. "Jadi mentok pas dibawa ke Menkeu, putusan MA saja enggak jadi, mentah," ucap Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.