Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kementerian Langgar Perekrutan Pejabat

Kompas.com - 29/07/2015, 14:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah kementerian diduga melanggar prosedur perekrutan terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II di kementerian. Komisi Aparatur Sipil Negara yang menyelidiki kemungkinan pelanggaran prosedur seleksi tersebut terjadi menyatakan, jika hal itu benar terjadi, menteri yang bertanggung jawab diminta membatalkan dan mengulang proses seleksi.

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy di Jakarta, Selasa (28/7), mengatakan, berdasarkan pengaduan ke KASN, kementerian yang diduga melanggar prosedur perekrutan terbuka adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi; Kementerian Keuangan; serta Kementerian Dalam Negeri.

Di Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, seleksi untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama hanya sebatas seleksi administrasi dan melihat rekam jejak para calon. Padahal, metode seleksi seperti itu dinilai belum cukup untuk melihat kompetensi calon. Dalam prosedur tersebut, seharusnya juga ada proses wawancara terhadap para calon untuk menilai kompetensinya.

Adapun di Kementerian Keuangan, seleksi untuk pengisian JPT pratama masih menggunakan pola lama, yaitu oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) kementerian tersebut. "Baperjakat yang menentukan sepenuhnya siapa menduduki posisi apa. Jadi, tak ada mekanisme rekrutmen terbuka, tidak ada pula panitia seleksi yang dibentuk untuk menentukan pengisian jabatan yang lowong," katanya.

Di Kementerian Dalam Negeri, tambah Irham, proses pengisian JPT pratama diduga melanggar karena tak ada panitia seleksi. "Namun, kami belum sampai pada kesimpulan adanya pelanggaran. Kami masih pelajari lebih dulu mekanisme mutasi untuk mengisi JPT pratama di Kemendagri," kata anggota KASN lainnya, I Made Suwandi.

Sejauh ini, menurut Irham Dilmy, proses pengisian JPT pratama di kementerian-kementerian sudah selesai dan calon terpilih sudah dilantik oleh menteri. Meski demikian, bukan berarti mereka yang sudah terpilih itu tidak bisa dibatalkan pelantikannya.

"Jika penyelidikan oleh KASN menemukan bukti pengisian JPT pratama tak melalui prosedur rekrutmen terbuka, seperti disyaratkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN akan membatalkan pelantikannya. Jika menteri mengabaikannya, KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memerintahkan menteri membatalkan jabatannya," papar Ilham.

Dia menegaskan, pimpinan setiap kementerian seharusnya sudah paham pengisian posisi JPT pratama juga harus melalui proses perekrutan terbuka, seperti halnya pengisian JPT madya atau pejabat eselon I. Pasalnya, hal itu sudah diperintahkan UU No 5/2014. Proses perekrutan terbuka artinya para calon harus melalui seleksi administrasi, uji kompetensi, termasuk penulisan dan presentasi makalah, serta wawancara.

Sementara itu, di luar kementerian yang diduga melanggar prosedur perekrutan terbuka, KASN mengapresiasi sejumlah kementerian yang sepenuhnya menjalankan proses perekrutan terbuka untuk pengisian posisi JPT. Kementerian itu, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Kesehatan.

"Sayangnya, berulang kali kementerian-kementerian ini konsultasi ke KASN dan mengikuti setiap rekomendasi KASN tentang cara-cara melaksanakan rekrutmen terbuka," ujar Irham.

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Anwar Sanusi tak membantah proses perekrutan terbuka untuk posisi JPT pratama tanpa melalui proses wawancara. KASN. (APA)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Juli 2015, di halaman 2 dengan judul "Sejumlah Kementerian Langgar Perekrutan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com