Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Kepala Bappebti, Petinggi PT BBJ Dituntut Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 29/07/2015, 13:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Sherman Rana Khrisna.

Sherman dianggap terbukti bersama-sama mantan Direktur Bursa Berjangka Jakarta Mochammad Bihar Sakti Wibowo menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp 7 miliar. Suap itu untuk izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.

"Menuntut supaya majelis hakim memutus, menyatakan Sherman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana lima tahun penjara," ujar Jaksa Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Selain dituntut lima tahun penjara, Sherman dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menganggap tidak ada hal meringankan yang dilakukan Sherman selama persidangan.

Sementara hal yang memberatkan, menurut jaksa, Sherman merupakan inisiator atau yang menyarankan Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Hassan Widjaja untuk menemui Syahrul.

"Terdakwa merupakan inisator untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7 miliar tersebut ke brankas PT Indokliring Internasional guna menutupi seolah-olah uang tersebut tidak keluar dari PT Indokliring Internasional sehingga tidak ada pemberian terhadap Syahrul," kata Jaksa Haerudin.

Sherman juga dianggap menjadi pemeran aktif dan dominan dalam kasus ini. Sherman juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya selama persidangan.

Dalam dakwaan, mulanya PT BBJ berencana membentuk Lembaga Kliring Berjangka dengan mendirikan PT Indokliring Internasional di mana Sherman menjadi Komisaris Utama perusahaan tersebut.

Kemudian, PT BBJ mengajukan izin usaha tersebut kepada Syahrul selaku Kepala Bappebti saat itu. Syahrul mengajukan syarat pemberian izin akan dilakukan jika PT BBJ memberikan saham kepada dia sebesar 10 persen dari modal awal Lembaga Kliring berjangka yang akan didirikan.

Besaran modal awal tersebut sejumlah Rp 100 miliar sehingga sebanyak Rp 10 miliar akan diberikan kepada Syahrul.

Kemudian, sekitar akhir Juni 2012, Bihar menyampaikan permintaan saham dari Syahrul sebesar Rp 10 miliar itu kepada Sherman dan para komisaris PT BBJ lainnya. Bihar juga menyampaikan permintaan tersebut dalam rapat antara Dewan Komisaris dengan Direksi PT BBJ.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com