JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Sherman Rana Khrisna.
Sherman dianggap terbukti bersama-sama mantan Direktur Bursa Berjangka Jakarta Mochammad Bihar Sakti Wibowo menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp 7 miliar. Suap itu untuk izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.
"Menuntut supaya majelis hakim memutus, menyatakan Sherman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana lima tahun penjara," ujar Jaksa Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Selain dituntut lima tahun penjara, Sherman dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menganggap tidak ada hal meringankan yang dilakukan Sherman selama persidangan.
Sementara hal yang memberatkan, menurut jaksa, Sherman merupakan inisiator atau yang menyarankan Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Hassan Widjaja untuk menemui Syahrul.
"Terdakwa merupakan inisator untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7 miliar tersebut ke brankas PT Indokliring Internasional guna menutupi seolah-olah uang tersebut tidak keluar dari PT Indokliring Internasional sehingga tidak ada pemberian terhadap Syahrul," kata Jaksa Haerudin.
Sherman juga dianggap menjadi pemeran aktif dan dominan dalam kasus ini. Sherman juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya selama persidangan.
Dalam dakwaan, mulanya PT BBJ berencana membentuk Lembaga Kliring Berjangka dengan mendirikan PT Indokliring Internasional di mana Sherman menjadi Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Kemudian, PT BBJ mengajukan izin usaha tersebut kepada Syahrul selaku Kepala Bappebti saat itu. Syahrul mengajukan syarat pemberian izin akan dilakukan jika PT BBJ memberikan saham kepada dia sebesar 10 persen dari modal awal Lembaga Kliring berjangka yang akan didirikan.
Besaran modal awal tersebut sejumlah Rp 100 miliar sehingga sebanyak Rp 10 miliar akan diberikan kepada Syahrul.
Kemudian, sekitar akhir Juni 2012, Bihar menyampaikan permintaan saham dari Syahrul sebesar Rp 10 miliar itu kepada Sherman dan para komisaris PT BBJ lainnya. Bihar juga menyampaikan permintaan tersebut dalam rapat antara Dewan Komisaris dengan Direksi PT BBJ.